WIKA Gedung (WEGE) Hadapi Sidang PKPU, Siapkan Dokumen dan Data Pembelaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang didaftarkan sejumlah pihak ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), para pemohon dalam perkara ini terdiri dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, CV Sinar Abadi Mandiri, PT Dikara Guna Raksa, serta PT Sirius Digital Solusindo.
WEGE menyatakan hingga laporan itu diterbitkan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen WEGE dalam pernyataannya, beberapa hari lalu.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, menjelaskan perusahaan sudah mengetahui informasi terkait PKPU yang beredar di media, dan kini sedang bersiap menghadapi proses persidangan.
“Jadi memang informasi PKPU kan kemarin juga sudah ada informasi dari media gitu ya. Kami, hari ini atau kemarin ya, kita sudah dapat panggilan untuk melakukan sidang,” ujar Hartanto saat media gathering di Jakarta, Rabu, (15/10/2025).
Ia menambahkan, sebagian pihak yang mengajukan PKPU sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan. Namun, ada beberapa pihak yang memilih menempuh jalur hukum.
“Beberapa mitra ini sudah kita komunikasikan gitu ya. Tapi memang ada beberapa yang mereka mungkin memilih jalan itu. Dan kita dari WIKA Gedung, kita punya dokumen, kita punya data. Yang data dan dokumen ini pasti kita akan pakai untuk melakukan istilahnya data di persidangan,” ucap dia.
Hartanto juga menyebut bahwa dalam sejumlah persidangan sebelumnya, sebagian besar mitra memahami posisi dan argumen yang diajukan perseroan. “Karena biasanya itu masih ada semacam dispute di dokumen mereka itu masih ada yang kurang sebenarnya. Masih kurang mungkin berita acaranya dan lain sebagainya. Sehingga itu sebenarnya kalau di persidangan tidak bisa diterima seperti itu,” jelasnya.
WEGE memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan proses hukum yang berlaku serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.
“Jadi kita tetap kita mengikuti, mentaati apa yang menjadi ketentuan di dalam persidangan, kita akan persiapkan data dan dokumen. Dan kita akan berusaha untuk mempertahankan data dan dokumen kita,” tuturnya.

