OJK Kaji Perpanjangan Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji perpanjangan kebijakan relaksasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini sebelumnya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 18 Maret 2025.
"Itu (buyback tanpa RUPS) masih tetap, (terkait perpanjangan) nanti kita lihat, kita review terus, itu kita cek 6 bulanan masih," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (22/9/2025).
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan saat pasar modal tengah dilanda volatilitas tinggi. Melalui kebijakan ini, OJK berharap perusahaan dapat memberikan sinyal positif bahwa fundamental mereka tetap kuat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus meredam tekanan terhadap harga saham.
"Itu (buyback tanpa RUPS) masih tetap, (terkait perpanjangan) nanti kita lihat, kita review terus, itu kita cek 6 bulanan masih," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (22/9/2025).
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan saat pasar modal tengah dilanda volatilitas tinggi. Melalui kebijakan ini, OJK berharap perusahaan dapat memberikan sinyal positif bahwa fundamental mereka tetap kuat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus meredam tekanan terhadap harga saham.
Sementara itu, seiring dengan perbaikan kondisi pasar, di mana indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menembus level 8.000-an, Inarno menegaskan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan.
“Nggak apa-apa,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan kajian perpanjangan kebijakan tersebut, Inarno enggan memberikan penjelasan. “Nanti saja deh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi ini tertuang dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Kebijakan buyback tanpa RUPS kerap menjadi instrumen yang diterapkan OJK untuk menjaga stabilitas harga saham ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan serupa juga pernah diberlakukan pada 2013, 2015, dan 2020, dan terbukti mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.

