OJK: 21 Emiten Gelar Buyback Saham Tanpa RUPS dengan Nilai Jumbo
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 21 emiten tengah menggelar pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar berfluktuasi dengan anggara Rp 14,97 triliun hingga 9 April 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mengurangi tekanan terhadap pergerakan saham indeks harga saham gabungan (IHSG).
Buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) tersebut didasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham BEI mengalami tekanan yang diindikasikan penurunan IHSG sebanyak 21,28% dari level tertingginya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring Jumat, (11/4/2025).
Baca Juga
"Pada perkembangannya hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana buyback saham senilai Rp 14,97 triliun, hampir mencapai Rp 15 triliun," kata Inarno.
Beberapa yang menyiapkan anggara buyback jumbo adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) masing-masing Rp 2 triliun. Buyback ini akan dilakukan 23 Juni. Prajogo melalui emiten PT Petrindo Jayar Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan anggaran buyback untuk tiga bulan mendatang masing-masing Rp 500 miliar.
Selain itu, terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback saham tanpa RUPS dengan nilai transaksi senilai Rp 429,72 miliar. Inarno menegaskan, OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.
"Jadi room-nya itu masih besar dan tentunya kita lihat perkembangan volatility juga, ke depannya kita masih harus kita antisipasi dan room untuk buyback tersebut masih cukup banyak," ujar Inarno.
Baca Juga
Di Tengah Ketidakpastian, Danareksa Sekuritas Sarankan Investor Pegang 5 Saham Ini
Sebagaimana keputusan untuk melakukan buyback saham oleh perusahaan terbuka itu tertuang pada ketentuan POJK 13 tahun 2023 dan POJK 29 tahun 2023. Di mana kriteria mengenai arus cash atau cash flow merupakan salah satu yang diatur oleh ketentuan.
"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus cash atau cash," tuturnya.
Selain mengambil kebijakan buyback saham tanpa RUPS dan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan pada awal April. OJK juga meminta BEI untuk melakukan penyesuaian batas trading halt serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham.

