Dukung Pengembangan Industri Dana Pensiun, Manajer Investasi Boleh Dirikan DPLK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka peluang bagi manajer investasi (MI) untuk mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Sebelumnya, izin pendirian DPLK hanya diberikan kepada bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengungkapkan, langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan memperkuat pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.
“Kita punya POJK (Peraturan OJK) saat ini, mudah-mudahan bisa mendorong pertumbuhan sektor industri dana pensiun yang lebih kompetitif dengan membuka peluang bagi MI untuk mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK),” ujarnya, dalam webinar OJK Institute, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga
Peserta Dana Pensiun Baru 20% dari Angkatan Kerja, OJK Ingatkan Potensi Risiko
Menurut Asep, sejauh ini yang diperbolehkan mendirikan dan menjalankan program dana pensiun lembaga keuangan yaitu hanya bank umum dan asuransi jiwa. Dengan masuknya MI dalam ekosistem dana pensiun dapat menghadirkan lebih banyak inovasi produk serta meningkatkan pilihan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa mendorong meningkatnya jumlah dana pensiun, terutama di DPLK,” katanya.
Asep menyatakan, kebijakan ini juga tertuang dalam Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang menargetkan peningkatan densitas dana pensiun dan penguatan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

