OJK Uji Coba Tokenisasi Emas, Transaksi Capai 3,75 Kilogram
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji model bisnis tokenisasi emas melalui mekanisme regulatory sandbox. Uji coba ini telah memasuki tahap lanjutan dan mencatat progres signifikan dalam aspek pembelian, perdagangan, hingga proses redemption token emas menjadi emas fisik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, tokenisasi emas ini mengadopsi pendekatan asset-backed token, di mana setiap token mewakili satu gram emas fisik. OJK menjelaskan, token tersebut dapat diperdagangkan dan ditukar langsung oleh nasabah menjadi emas fisik melalui proses redemption.
Adapun uji coba ini mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pembelian emas, pencatatan token, verifikasi ketersediaan emas fisik, hingga pencatatan kontrak pintar (smart contract) dan evaluasi hasil audit terhadap aset dasar.
Hingga saat ini, sebut Hasan sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi, dengan volume transaksi menembus Rp 8 miliar, serta 126 token telah diredeem menjadi emas fisik oleh pengguna. Pengujian juga dilakukan terhadap pelaporan dan hasil audit dari aset yang merepresentasikan emas tersebut.
"Pelaksanaan uji coba ini menunjukkan progres yang baik dan menjanjikan tercatatnya pembelian emas sebesar 3.750 gram. Kami juga mencatat sebanyak 12 kali uji coba oleh pengguna yang melakukan redemption," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga
Sediakan Akses Tokenisasi Emas di Indonesia, Tether Gold (XAU₮) Gandeng Mobee
Saat ini, model bisnis tokenisasi emas tersebut telah menyampaikan laporan uji coba dan tengah menanti evaluasi akhir dari OJK untuk mendapatkan persetujuan keluar dari sandbox dan masuk ke tahap komersialisasi.
Sebelumnya, Hasan memprediksi bahwa tren tokenisasi diperkirakan akan menjadi salah satu pendorong utama inovasi dalam industri aset digital di tahun 2025. Apalagi Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat inovasi dan perdagangan aset keuangan digital di kawasan.
Ia mengatakan, tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset dengan memungkinkan fragmentasi kepemilikan (fractional ownership), sehingga aset bernilai tinggi dapat diakses oleh lebih banyak investor.
Mekanisme ini, menurutnya tidak hanya memperluas peluang partisipasi bagi investor ritel dan institusi, tetapi juga meningkatkan likuiditas aset yang sebelumnya bersifat tidak likuid.
“Tren ini semakin menguat secara global, dengan pasar tokenisasi real world asset (RWA) tumbuh lebih dari 60% hingga mencapai nilai US$ 13,5 miliar pada tahun 2024,” ujar Hasan dalam seminar “Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience” di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Tokenisasi Aset Emas, Diversifikasi Portofolio Investasi Era Perang Dagang
Sejalan dengan perkembangan tersebut, sejak 2024 OJK telah aktif mengeksplorasi model bisnis berbasis tokenisasi dalam ruang uji coba pengembangan inovasi (Regulatory Sandbox).
Adapun, inovasi yang dihasilkan dari kombinasi tokenisasi dan teknologi blockchain diproyeksikan akan membawa dampak transformasional bagi sektor keuangan. Di samping meningkatkan efisiensi dalam aktivitas perdagangan, teknologi ini juga membuka peluang bagi peningkatan inklusi keuangan, serta penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pemanfaatan aset digital yang lebih luas berpotensi mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan tradisional, mempercepat digitalisasi aset, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih inklusif.
“Dengan tetap mengedepankan use case yang memiliki manfaat nyata serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi, industri tokenisasi di Indonesia berpotensi menjadi katalisator utama dalam mempercepat digitalisasi aset dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi keuangan digital,” tambah Hasan.

