IHSG Diproyeksi Tetap Tangguh Meski Tarif Impor AS Berlaku 7 Agustus 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan optimisme bahwa kebijakan tarif impor terbaru dari Amerika Serikat (AS) tidak akan berdampak negatif signifikan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sebagaimana diketahui, AS akan memberlakukan tarif impor sebesar 19% kepada sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang bilateral yang telah disepakati.
Baca Juga
Meski Harga Jual Batu Bara Turun Semester I-2025, Bumi Resoruces (BUMI) Cetak Laba US$ 52,1 Juta
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa perjanjian ini justru berpotensi memberikan sentimen positif terhadap pasar modal Indonesia. Ia berharap kesepakatan dagang dapat menopang penguatan IHSG hingga akhir 2025.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Kesepakatan dagang ini bisa mendorong indeks. Hari ini juga IHSG naik cukup tinggi,” ujar Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pada perdagangan Jumat (1/8), IHSG ditutup menguat 53,43 poin atau 0,71% ke level 7.537,76. BEI sendiri menargetkan IHSG dapat mencapai level 8.000 pada akhir tahun 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga
Wall Street Ambles Dipicu Data Tenaga Kerja AS dan Tarif Trump, Dow Anjlok Hampir 550 Poin
Irvan menambahkan, sektor perbankan nasional masih belum menunjukkan performa maksimal. Namun ia optimistis sektor tersebut bisa menjadi motor penggerak utama dalam penguatan lanjutan IHSG. “Ya, mudah-mudahan. Katanya, kalau menggantungkan cita-cita setinggi langit, nanti jatuhnya di awan,” ujarnya optimis.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara resmi merilis kebijakan tarif impor baru yang berlaku terhadap sejumlah negara mitra dagang. Pemberlakuan tarif dimulai pada 7 Agustus 2025, memberi waktu bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan penyesuaian teknis.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengonfirmasi bahwa tarif impor sebesar 19% tersebut berlaku atas barang-barang dari Indonesia, sesuai dengan perintah eksekutif Presiden Trump.

