DPR AS Bahas 3 RUU Kripto, Salah Satunya Larangan Pejabat Miliki Aset Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dijadwalkan akan mempertimbangkan tiga rancangan undang-undang (RUU) penting yang berkaitan dengan aset digital pada pekan ini. Ketiganya meliputi regulasi mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies/CBDC), struktur pasar kripto, serta stablecoin pembayaran.
Tiga RUU tersebut adalah Undang-Undang Negara PEngawasan Anti-CBDC, Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital (CLARITY), dan Undang-Undang Pemandu dan Pembinaan Inovasi Nasional untuk Stablecoin A (GENIUS Act).
Pembahasan akan dimulai dalam Rapat Komite Peraturan DPR yang dipimpin oleh Partai Republik, sebagai bagian dari agenda bertajuk ‘pasar kripto’.
Baca Juga
Kazakhstan Pertimbangkan Investasi Aset Kripto dalam Cadangan Nasional
RUU ini menjadi ajang tarik ulur antara Partai Republik dan Demokrat. Di satu sisi, Partai Republik ingin mendorong kerangka regulasi yang dianggap ramah inovasi. Sementara itu, Partai Demokrat menilai regulasi ini justru disusun oleh dan untuk kepentingan industri kripto.
“Faktanya, RUU ini dibuat bukan hanya untuk melindungi konsumen, melainkan untuk menguntungkan industri,” ujar anggota DPR dari California Maxine Waters, dilansir dari CoinTelegraph, Selasa (15/7/2025).
Waters menyoroti dugaan konflik kepentingan Presiden Donald Trump melalui perusahaan kripto yang dikaitkan dengan keluarganya, World Liberty Financial, yang menerbitkan stablecoin USD1 dan memecoin Official Trump.
Waters mengusulkan sejumlah amandemen terhadap Undang-Undang GENIUS, termasuk larangan bagi presiden, wakil presiden, anggota kongres, dan keluarga dekat mereka untuk mempromosikan atau memiliki kripto.
Ia juga mendorong agar Menteri Keuangan tidak mengakui negara dengan rezim otoriter sebagai mitra setara dalam urusan stablecoin. Hal ini diduga merujuk pada Presiden El Salvador Nayib Bukele yang pernah menyebut dirinya ‘diktator paling keren di dunia’.
Di pihak Republik, Perwakilan Warren Davidson dari Ohio mengusulkan amandemen untuk menjamin hak individu dalam memiliki dan menggunakan dompet kripto, baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang isinya legal dan milik pribadi. Amandemen ini serupa dengan ketentuan dalam RUU CLARITY.
Baca Juga
Gelar Pekan Anti Korupsi Kripto, Partai Demokrat AS Menentang RUU Aset Digital
Menurut kalender Kongres, DPR hanya memiliki delapan hari sidang tersisa di bulan Juli sebelum memasuki masa reses bulan Agustus. Dengan waktu yang terbatas, pemungutan suara atas ketiga RUU kripto ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya yakin RUU yang akan kita bahas minggu ini akan melindungi investor, konsumen, dan menjadikan AS seperti yang diinginkan Presiden Trump: pemimpin global dalam inovasi teknologi finansial dan kripto,” ujar Anggota DPR dari Arkansas sekaligus Ketua Subkomite Aset Digital DPR French Hill.
Sementara, kelompok industri juga mulai menggalang dukungan. Salah satunya adalah Stand With Crypto, organisasi advokasi yang terkait dengan bursa aset digital Coinbase, yang menyerukan agar DPR segera mengesahkan Undang-Undang CLARITY.

