OJK Tetapkan Pungutan 0% Bagi Penyelenggara Kripto di 2025, Tarif Nanti Naik Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) yang memperoleh izin dari OJK. Persetujuan itu diterima dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Selain itu, kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional.
"Penyesuaian pungutan OJK bagi penyelenggara di bidang IAKD, ini bentuk dukungan dan prioritas OJK dalam mengembangkan industri IAKD di Indonesia," ujarnya kepada Investortrust.id, Selasa (8/7/2025).
Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen alias tidak dikenakan pungutan pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.
Baca Juga
OJK Uji Coba Unit Dana Kripto, Siap-siap! Aturan ETF dan ICO Sebentar Lagi Rampung
Untuk informasi, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah disebutkan soal pungutan yang akan dibebankan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).
Meski demikian, belum terdapat besaran pastinya dalam salah satu klausul tersebut. Pada pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, wajib membayar pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian di ayat 3 bagian a disebutkan bahwa hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1.
Pungutan tersebut mencakup pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan; serta penelitian dan transaksi perdagangan efek. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari regulator terkait hal itu.
Pun demikian, melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK mengaku akan mengadopsi perizinan yang sudah dirilis oleh Bappebti. Hal itu membuat setiap exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.
Baca Juga
Per Mei 2025, OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Capai 14,78 Juta, Transaksi Tembus Rp 49,57 Triliun
Jumlah Konsumen Meningkat
OJK mencatat, hingga Mei 2025 total investor kripto di dalam negeri mencapai 14,78 juta konsumen. Jumlah tersebut naik 4,38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,16 juta konsumen.
“Per Mei 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan,” ujar Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Di sisi bersamaan, lanjut dia, nilai transaksi kripto di dalam negeri tembus Rp 49,57 triliun hingga Mei 2025, naik 39,20% dibanding periode yang sama tahun 2024 yang tercatat Rp 35,61 triliun.
”Tentu tren peningkatan jumlah konsumen maupun peningkatan nilai transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” kata Hasan.
Dari sisi kapitalisasi pasar, data OJK menunjukkan kapitalisasi pasar aset kripto di Indonesia sebesar Rp 31,49 triliun per Mei 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan 8,38% dibanding periode yang sama 2024 yakni Rp 34,37 triliun.
Sementara itu, hingga Juni 2025 OJK juga mencatat sebanyak 1.153 aset kripto yang diperdagangkan. Dengan penyelenggara yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 20 pedagang aset kripto (PAK).

