Danantara Punya Kebijakan Soal Aksi Korporasi BUMN, Ini Respons OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendorong optimalisasi pengelolaan BUMN, terutama di sektor jasa keuangan.
"OJK dan Danantara melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pertemuan di semua tingkat. Di tingkat pimpinan maupun di tingkat operasional. Yang maksudnya adalah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN. Baik emiten BUMN dan lembaga jasa keuangan BUMN melalui BPI Danantara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Langkah-langkah itu antara lain membahas persiapan beberapa aturan pelaksanaan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung Danantara. Hal itu dilakukan agar dapat mengelola BUMN secara optimal, serta meningkatkan peran BUMN dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan. Pengelolaan Danantara itu juga diharapkan memberikan kontribusi positif dalam upaya memperdalam pasar keuangan.
Mahendra menjelaskan bahwa peran Danantara sangat penting dalam meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional. “Pengelolaan dana oleh Danantara diharapkan memberi kontribusi positif bagi pendalaman pasar keuangan dan mampu menarik minat investor, baik domestik maupun asing,” tambahnya.
Baca Juga
Dony Oskaria: Bakal Banyak Perusahaan BUMN Listing di Bursa pada Tahun Ketiga Danantara
Langkah ini dinilai selaras dengan tujuan memperkuat fondasi ekonomi nasional dan membuka lebih banyak ruang investasi di sektor strategis. Sementara itu, terkait kebijakan aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN di bawah Danantara dan holding operasional, Mahendra menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Danantara sebagai pemegang saham utama. "Tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN-BUMN yang berada dibawahnya," ucap Mahendra.
OJK pun menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan penguatan sinergi antara regulator, BUMN, dan lembaga investasi untuk mendorong daya saing sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Sebelumnya, OJK dikatakan Mahendra sangat mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara. Dia menilai pembentukan BPI Danantara merupakan terobosan dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional," ujarnya.
Baca Juga
Revolusi Pengelolaan BUMN ala Danantara, Buka Peluang Libatkan Kadin
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Mahendra menyebut OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan demikian, Mahendra menyampaikan OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan, dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

