Korea Selatan Blokir 31 Platform Pedagang Kripto Ilegal, Termasuk KuCoin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korea Selatan telah meningkatkan upayanya untuk mengekang platform aset digital yang tidak terdaftar dengan memerintahkan pemblokiran terhadap 31 aplikasi pertukaran kripto yang tidak terdaftar alias ilegal. Rinciannya 14 aplikasi pertukaran kripto di Apple Store dan 17 di Google Play.
Diumumkan pada tanggal 11 April, tindakan tersebut menargetkan platform yang diduga beroperasi sebagai penyedia layanan aset virtual luar negeri yang tidak terdaftar, termasuk nama-nama terkemuka seperti KuCoin dan MEXC. Tindakan ini mengikuti arahan sebelumnya oleh Google Play, yang pada tanggal 26 Maret memblokir 17 bursa tersebut.
Menurut laporan FSC yang dirilis pada Senin (14/4/2025) ada 22 platform yang tidak terdaftar saat ini teridentifikasi di pasar, dengan 17 telah dilarang di Google Play. FSC memperingatkan bahwa kegagalan melaporkan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan setempat dianggap sebagai tindak pidana, yang dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda mencapai 50 juta won atau setara Rp 589 juta.
Baca Juga
Jumlah Konsumen Kripto per Februari 13,31 Juta, Pedagang Kripto Kini Bertambah 3 Menjadi 19
Melansir Tradersunion, Selasa (15/4/2025), langkah-langkah regulasi yang lebih ketat muncul pada saat pasar kripto Korea Selatan mencapai "titik jenuh." Hingga 31 Maret, jumlah pengguna bursa kripto telah melampaui 16 juta, mewakili lebih dari 30% populasi negara tersebut, dengan perkiraan yang menunjukkan bahwa jumlah pengguna dapat melampaui 20 juta pada akhir tahun 2025.
Secara paralel, Lembaga Analisis Informasi Keuangan (FIU) diharapkan untuk lebih mempromosikan pemblokiran aplikasi dan situs web yang terkait dengan penyedia layanan aset virtual yang tidak terdaftar untuk mencegah pencucian uang dan melindungi konsumen.
Baca Juga
Perkuat Regulasi, Bappebti Kasih Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024
Pendekatan komprehensif oleh FSC dan FIU ini menggambarkan komitmen tegas oleh regulator Korea Selatan untuk menegakkan kepatuhan ketat di seluruh sektor kripto, memastikan bahwa aktivitas aset digital selaras dengan regulasi keuangan yang ditetapkan.
Seiring makin ketatnya lanskap regulasi, pemangku kepentingan industri dan bursa kripto yang beroperasi di Korea Selatan menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mematuhi persyaratan pendaftaran dan pelaporan setempat. Langkah-langkah menyeluruh tersebut menandakan sikap penegakan hukum yang kuat yang dapat memengaruhi praktik regulasi kripto global dalam waktu dekat.

