Bagikan

Donald Trump Bakal Akhiri Kebijakan Anti Kripto Biden di Layanan Perbankan AS

JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersiap menandatangani perintah eksekutif yang akan membatalkan kebijakan anti kripto di era presiden AS sebelumnya Joe Biden. Khususnya terkait pembatasan akses perusahaan kripto ke layanan perbankan.

Melansir CryptoNewsFlash, Selasa (11/3/2025), langkah ini bertujuan untuk menghentikan program yang dikenal sebagai ‘Operation Chokepoint 2.0’ yang dianggap telah menghambat perkembangan industri aset keuangan digital di Amerika Serikat (AS). 

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sikap Trump terhadap aset kripto. Saat masih menjabat sebagai presiden pada periode pertamanya, Trump pernah meragukan aset digital dan bahkan menyebut Bitcoin sebagai ‘aset berbasis angin’. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia justru menjadi salah satu pendukung terbesar industri kripto. 

Baca Juga

Bos Bitwewe Harap Industri Kripto Bisa Bersanding Sama dengan Perbankan hingga Asuransi

Salah satu indikasi utama dari perubahan ini adalah penandatanganan perintah eksekutif yang menetapkan cadangan Bitcoin sebagai bagian dari aset pemerintah AS. Saat ini pemerintah AS memiliki sekitar 200.000 Bitcoin yang akan disita dari berbagai kasus peradilan. 

Selain itu, Trump juga menyelenggarakan KTT Kripto pertama di Gedung Putih, sebuah acara yang semakin menegaskan dukungan pemerintahannya terhadap industri ini. Dalam forum tersebut, Trump secara tegas menyatakan, “Perang terhadap aset kripto telah berakhir,” katanya. 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah AS tidak lagi menganggap kripto sebagai aset spekulatif berisiko tinggi, tapi sebagai instrumen keuangan sah yang memiliki potensi besar dalam ekonomi global. 

Baca Juga

Perbankan Disebut Berperan Strategis Dorong Keberlanjutan Lewat Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebelumnya, di bawah pemerintahan Biden banyak perusahaan kripto kesulitan mengakses layanan perbankan karena dampak dari ‘Operation Chokepoint 2.0’. Program ini disebut-sebut telah menyebabkan penutupan rekening bank bagi perusahaan dan startup kripto, sehingga membatasi ruang gerak industri. 

Jika Trump resmi membatalkan kebijakan ini, perusahaan-perusahaan kripto di AS diperkirakan akan menikmati kebebasan yang lebih besar untuk mengakses layanan perbankan. Hal ini bisa mendorong inovasi keuangan digital yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap aset digital. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024