OJK Perintahkan BEI Tunda Penerapan 'Short Selling'
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan dan memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda penerapan short selling, meliputi reguler short selling maupun intraday short selling.
Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi menjelaskan, sebagai regulator, OJK menangkap kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar modal, terkait tekanan yang terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan concern tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, menunda implementasi kegiatan short sell,” ujar Inarno di Main Hall Gedung BEI, Senin (3/3/2025).
Dalam pengambilan kebijakan tersebut, Inarno menegaskan bahwa OJK fokus dalam tiga hal, yakni stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, serta perlindungan investor.
“Selain itu kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan juga berintegritas, khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional,” paparnya.
Sebagai pertimbangan, mantan direktur utama BEI itu juga menjelaskan, penundaan short selling dilakukan karena masih terjadi volatilitas yang sangat tinggi di Pasar Modal Indonesia.
OJK mengaku akan melakukan tinjauan secara gradual untuk melihat, kapan transaksi short selling bisa mulai diterapkan. “Kalau sudah stabil pasti akan kami buka kembali,” imbuh Inarno.
Namun dia tidak bisa memberi kepastian apakah short selling dapat diluncurkan kembali dalam waktu dekat atau di tahun ini. OJK hanya akan memantau potensi penerapan kembali short selling saat kondisi pasar memungkinkan.
Baca Juga
BEI Ungkap 27 Anggota Bursa Berminat Fasilitasi Short Selling Saham
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menambahkan, pada dasarnya short selling dihadirkan untuk meningkatkan likuiditas, Sehingga ada tambahan transaksi yang diharapkan dari short selling.
“Memang kalau lihat kondisi hari ini blm tepat, sehingga diputuskan OJK ada penundaan, terutama penundaan implementasi short selling. Kami akan lihat lagi bagaimana kondisi berikutnya,” ujar Iman dalam kesempatan yang sama.
Dia pun menegaskan, saat ini ada 27 anggota bursa yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara transaksi short selling, dengan sembilan di antaranya tengah menempuh proses onboarding atau menunggu izin dari bursa. Namun karena penundaan short selling, Iman menegaskan bahwa onboarding dimaksud juga akan ditunda prosesnya.
Kalaupun dilaksanakan, Iman mengingatkan bahwa short selling hanya bisa dilakukan untuk transaksi saham-saham LQ45 dan hanya berlaku untuk investor ritel domestik.

