Pengamat Ungkap Satu Syarat Agar Kripto Dapat Tumbuh Pesat di Indonesia, Apa Itu?
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat kripto Ibrahim Assuaibi mengungkap satu syarat wajib apabila pemerintah menginginkan agar industri kripto dapat tumbuh dengan pesat di Indonesia. Ia mengatakan, syarat wajib tersebut adalah penguatan regulasi terhadap perdagangan kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya regulasi yang kuat dibutuhkan untuk menghindari adanya ancaman fraud yang terjadi di setiap transaksi perdagangan aset kripto. Ia mencontohkan pada tahun 2024 lalu terdapat kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung terkait transaksi perdagangan kripto dengan total kerugian senilai Rp 1,3 triliun.
"Ada dana-dana aliran dana ya nasabah yang melakukan transaksi bukan melalui aset-aset kripto yang legal, Rp 1,3 triliun itu cukup besar. Artinya apa? Ini perlu ada pengawasan yang lebih ketat lagi ke depannya di tahun 2025," ujarnya dalam Investortrust Focus Group Discussion bertajuk ‘Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation’, yang diadakan di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Ibrahim mengungkapkan, penguatan regulasi terhadap transaksi perdagangan aset kripto semakin dibutuhkan lantaran kripto sudah ditetapkan menjadi jasa keuangan atau bukan lagi sebagai komoditas. Ia menambahkan, perhatian khusus terhadap kripto semakin dibutuhkan terlebih belakangan Presiden Prabowo Subianto kerap melontarkan kritik terhadap sejumlah instrumen investasi, seperti saham dan kripto.
"Tujuan presiden adalah agar regulator-regulator ini lebih waspada lagi, lebih berhati-hati lagi ke depannya, supaya apa? Supaya regulasi yang ada di saham, di kripto, ini pun juga semakin lebih dewasa, semakin lebih berhati-hati lagi," ujarnya.
Ibrahim membeberkan ada ancaman beredarnya koin-koin kripto ilegal yang beredar di Indonesia. Namun di satu sisi ia mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sebelumnya memegang peran untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan kripto.
"Bahkan kasus-kasus yang terjadi (kripto ilegal) saya melihat itu luar biasa banyaknya. Tapi inilah hebatnya Bappebti, bisa melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan kripto agar ke depannya tidak terjadi satu permasalahan yang serius," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, ia optimistis kripto ke depan akan menjadi instrumen investasi yang menjanjikan, khususnya bagi kalangan anak muda dari kelompok generasi milenial dan generasi Z atau Gen Z. Ia menyebut, saat ini terdapat peningkatan pengguna kripto yang sebelumnya berjumlah 2 juta di tahun 2013 hingga kini mencapai 22,91 juta.
"Dan buktinya bahwa nasabah-nasabah yang melakukan transaksi di aset kripto itu adalah kaum milenial," ujarnya.
Diketahui berdasarkan data dari OJK jumlah akun pengguna di platform perdagangan kripto resmi di Indonesia kini telah mencapai 22,9 juta akun, dengan total nilai transaksi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,6 triliun.

