Asosiasi Menanti Kajian OJK untuk Perdagangan Aset Digital Selain Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera menyelesaikan kajian perdagangan aset digital, selain kripto. Sebab, saat ini aset digital yang perdagangannya memiliki regulasi cukup lengkap di Indonesia, baru mencakup kripto.
Sekretaris Jenderal Aspakrindo-ABI Malikulkusno Utomo menyebutkan, belum lama ini pengawasan dan pengaturan perdagangan kripto telah berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Dengan peralihan ini, potensi pengembangan kripto ke depan akan terbuka lebar, dengan potensi perluasan penerapan blockchain untuk perdagangan aset digital lain.
“Di OJK, spesifik itu ada (regulatory) sandbox, di mana use cases untuk blockchain tidak hanya selalu crypto project. Tetapi mungkin ke depannya, apakah itu NFT (non fungible token) , Metaverse, innovative credit scoring, atau cross border payment, semua nanti akan diadopsi untuk diteliti lebih lanjut, dianalisa dari sisi regulasi, tata kelola, dan perlindungan konsumennya,” kata pria yang akrab disapa Dimas tersebut dalam acara Focus Group Discussion bertajuk Crypto and Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sekretaris Jenderal Aspakrindo-ABI Malikulkusno Utomo menerima cenderamata dari Chief Executive Officer Investortrust, Primus Dorimulu pada acara Investortrust Focus Group Discussion "Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation" di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Baca Juga
CFX Ungkap Empat Strategi Pendukung Industri Kripto di Indonesia, Cek
Terkait dengan blockchain sendiri, Dimas menjelaskan bahwa itu merupakan teknologi buku besar (ledger) terdistribusi. Semua pencatatan transaksi akan tersimpan di dalam big data, yang bisa dilakukan secara real time, historical, dan tidak dapat diubah-ubah.
“Server pun terbagi menjadi jauh lebih banyak, dari hanya satu server dibandingkan web2. Nah dari teknologi tersebut ada banyak use cases. Use cases, produk, yang di mana aset kripto itu hanya menjadi salah satu dari contoh use cases dari blockchain technology,” ujar dia.
Lebih lanjut Dimas menyampaikan, karena adanya teknologi baru ini, aset digital lain yang bisa diperdagangkan melalui blockchain menjadi semakin banyak. Namun, untuk saat ini Aspakrindo-ABI masih fokus ke transisi dari regulator.
“Kemarin kita ada di Bappebti, kemudian sekarang di OJK. Masih ada banyak PR yang harus dilakukan karena beberapa anggota kami dalam proses penyelesaian transisi,” sebut Dimas.

