CFX: Blockchain Punya Potensi Besar untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Teknologi blockchain semakin menunjukkan potensinya dalam berbagai sektor perekonomian global. Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani mengungkapkan, dengan transparansi, keamanan, dan efisiensi yang ditawarkan, maka blockchain bisa menjadi solusi untuk menghadapi berbagai tantangan.
Subani mengatakan, saat ini blockchain sudah mulai diterapkan dalam banyak aspek perekonomian, termasuk perdagangan carbon credit, rantai pasok, dan logistik, serta sistem keuangan seperti cross border payments dan remitansi.
“Karena karakteristiknya, teknologi blockchain ini transparansi, dapat dilacak juga aman, sehingga ini bisa dipakai untuk, contohnya data sharing, pencatatan dan distribusi kepada semua peserta jaringan, aman dan transparan dalam chain,” ujar Subani, dalam acara Investortrust Economic Outlook 2025 bertajuk ‘Menggali Sumber Ekonomi Potensial Menuju Pertumbuhan 8%’, yang diadakan di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
CFX: Indonesia Siap Jadi Regional Hub Berbarengan Tren Tokenisasi Aset dan 'Blockchain Payment'
“Carbon credit contohnya, di mana penjualan perdagangan carbon credit ini sudah bisa pencatatannya di blockchain. Jadi sudah bisa ditokenisasi,” sambung dia.
Selain itu, Subani juga menyoroti peran blockchain dalam penerapan single digital ID, yang dapat meningkatkan keamanan data pribadi dan mencegah duplikasi identitas.
Di lain sisi, Subani juga menyatakan bahwa kontribusi aset kripto terhadap penerimaan pajak nasional memiliki nilai yang besar. Sejak berlakunya pajak atas perdagangan kripto pada 2022 hingga saat ini, Indonesia telah mengumpulkan pajak dari industri ini hampir Rp 1,1 triliun.
Baca Juga
OJK Pastikan Biaya di Bursa CFX Bertujuan Dorong Pengembangan Industri Kripto
Sementara, untuk 2024 saja, penerimaan pajak dari aset kripto sudah mencapai Rp 620 miliar, meningkat 182% dibandingkan tahun 2023. “Jadi terlihat bagaimana minatnya ini sudah cukup luar biasa atas investasi di kripto untuk penduduk Indonesia dalam setahun terakhir,” katanya.
Meski di beberapa negara transaksi menggunakan kripto sudah diizinkan, tetapi di Indonesia masih tidak memperbolehkan penggunaannya sebagai alat pembayaran. Sebab, berdasarkan undang-undang (UU) yang ada, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
“Tapi kripto ini atau teknologi blockchain ini sangat berguna untuk use case yang lain. Seperti anti money laundering, art music, royalty tracking, voting, dan lainnya,” ucap Subani.

