Solusi Bangun (SMCB) Buka Suara Terkait Suspend Sahamnya
JAKARTA, investortrust.id – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), anak usaha PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), buka suara terkait penghentian sementara (suspend) perdagangan saham SMCB di Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung sejak 31 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui BEI menghentikan sementara perdagangan saham SMCB terhitung sejak akhir pekan lalu. Suspend ini dipicu atas belum terpenuhinya jumlah saham beredar maupun public (freed float) SMCB. Hingga kini, jumlah saham public SMCB hanya mencapai 1,09% dan sisanya dikuasai SMGR sebanyak 83,52% dan Taiheiyo Cement sebanyak 15,16%.
“Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float,” tulis penguman resmi Corsec SMCB Andika Lukmana dalam penguman resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Deretan Saham Ini Disuspensi, Ada Anak Usaha BUMN
Namun manajemen SMCB belum mengungkap mekanisme yang bakal ditempuh perseroan untuk meningkatkan porsi jumlah saham publik tersebut.
BEI sebelumnya telah menghentikan sementara (suspend) perdagangan sebanyak 41 saham akibat tak kunjung memenuhi ketentuan free float saham. Penghentian sementara dilakukan mulai perdagangan sesi I, Jumat (31.1.2025).
Beberapa emiten tersebut adalah PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Duta Anggada Realty Tbk (DART), PT Fajar Surya Wisesa TbK (FASW), PT FKS Multi Agro Tbk (FISH), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), PT Lionmest Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI).
Baca Juga
Dua Sekuritas Ini Pasang Rekomendasi Beli Saham BCA (BBCA), Berikut Faktor Penopangnya
Sanksi serupa juga dijatuhkan untuk saham PT Metro Realty TbK (TMSM), PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Kedoya Adyaraya Tbk (RGSK), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Sebagaimana diketahui 41 emiten tersebut belum memenuhi Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A); Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X); dan Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H).

