Usai Beralih dari Bappebti ke OJK, Kategori Kripto Berubah Menjadi Aset Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan kripto, usai peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, usai berada di bawah pengawasan pihaknya, kategori aset kripto berubah dari sebelumnya merupakan bagian aset komoditas menjadi instrumen dan aset keuangan.
“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara laindalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
OJK Integrasikan Pengaturan Kripto dengan Sektor Keuangan Lain
Ke depan, menurut Hasan, pengawasan akan dilakukan dari sisi pengembangan produk dan layanan, penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
“Tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif,” katanya.
Baca Juga
Pengawasan Aset Kripto Resmi Dialihkan ke OJK, Ternyata Ini Alasannya
Pasca peralihan mandat ini lanjut Hasan, regulasi aset kripto juga akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan, seperti perbankan hingga pasar modal.
“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ucap dia.

