Pasar Respons Positif Pemberlakukan PPN 12%, Kurs Rupiah Menguat Jelang Tutup Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup menguat jelang tutup tahun dalam perdagangan Senin (30/12/2024) terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Jisdor Bank Indonesia (BI) merilis mata uang rupiah menguat 89 poin (0,54%) ke level Rp 16.162/USD, yang pada perdagangan sebelumnya berada pada posisi Rp 16.251/USD.
Kurs rupiah yang ditransaksikan antarbank dilansir Yahoo Finance juga menguat 99 poin (0,61%) bergerak ke level Rp 16.130/USD hingga pukul 15.30 WIB. Adapun dalam penutupan perdagangan sebelumnya, kurs rupiah bertengger pada posisi Rp 16.229/USD.
Menurut pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi, menguatnya mata uang rupiah didorong oleh sentimen respons positif pasar tentang pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025. Ia menyebut kebijakan ini disinyalir sebagai langkah strategis dari pemerintah namun penuh tantangan.
Baca Juga
"Kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat ruang fiskal guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ini bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Namun pada satu sisi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan serta transportasi umum ditetapkan bebas dari pemberlakuan PPN. Sehingga, lanjut Ibrahim, beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan. Data Kemenkeu mengungkapkan saat ini setengah dari insentif PPN dinikmati masyarakat mampu. Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN misalnya daging premium seperti wagyu dan daging kobe.
"Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah untuk menaikkan PPN ketimbang pajak penghasilan (PPh) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara," paparnya.
Baca Juga
Kebijakan ini akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN sebesar Rp 75,29 triliun.

