OJK Update Investor Baru hingga Rencana IPO Bank Muamalat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait investor baru PT Bank Muamalat Indonesia Tbk usai batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
“Dalam hal ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian menanggapi rencana IPO Bank Muamalat yang sebelumnya telah diumumkan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024, Selasa (24/12/2024).
Dian menjelaskan, OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
"Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dian.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kelanjutan aksi korporasi yang melibatkan Bank Muamalat usai akuisisi oleh BTN batal, Dian membeberkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.
“POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah,” kata Dian.

