Pamor Kripto Terus Menanjak, OJK Terapkan Tiga Prinsip Agar Bertransaksi Makin Nyaman
JAKARTA, investortrust.id - Pamor kripto terus menanjak, bahkan jumlah investor kripto di Indonesia sudah tembus 21,6 juta investor per Oktober 2024. Sebagai upaya untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tiga prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, market integrity, dan mitigasi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, aset kripto membawa potensi besar untuk pengembangan ekonomi digital. Namun, juga memiliki risiko yang berbeda dari instrumen keuangan tradisional.
Menurut Hasan, poin pertama, yakni perlindungan konsumen adalah prioritas utama pihaknya. OJK berupaya menghadirkan pengaturan yang menjamin perlindungan konsumen, termasuk memastikan bahwa para pelaku industri yang mendapat izin beroperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan prinsip market conduct yang benar.
“Harus betul-betul market conduct atau perilaku pasar (dalam) berkegiatannya kami awasi dan sesuai dengan prinsip yang ada,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga
OJK Sebut Indonesia Jadi Negara Terdepan di Asia Tenggara yang Meregulasi Kripto
Kemudian terkait market integrity, standar integritas pasar juga menjadi perhatian besar OJK. Hasan menekankan, perlunya aturan yang konsisten untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan dan penawaran aset kripto berjalan sesuai prinsip yang transparan dan wajar.
“Jadi nanti akan ada aturan lain untuk perdagangan aset kripto, untuk penawaran aset kripto yang tentu kami hadirkan. Katakanlah, terkait keterbukaan informasinya, kewajarannya, melindungi kepentingan masyarakat, dan seterusnya,” ucapnya.
Terakhir, mitigasi risiko juga menjadi fokus regulator keuangan. Karena, dikatakan Hasan, risiko dapat muncul dari pertumbuhan pesat di ekosistem kripto, terutama jika melibatkan entitas dalam konglomerasi keuangan.
Baca Juga
Siap-siap! Bakal ada Produk Alternatif Baru Berbasis Kripto, Apa Itu?
“Rangkaian kegiatan aset kripto ini pada akhirnya tidak terlepas dari keseluruhan rangkaian di ekosistem keuangan kita. Ada beberapa pelaku (industri) yang mungkin tergabung dalam konglomerasi keuangan,” ujar Hasan.
“Saya kira kegagalan atau insiden di satu entitas yang masuk dalam konglomerasi sedikit banyak akan mengganggu kelangsungan dan kegiatan sistem keuangan kita yang lain,” lanjutnya.

