OJK Sebut Indonesia Jadi Negara Terdepan di Asia Tenggara yang Meregulasi Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan regulasi terkait aset kripto di kawasan Asia Tenggara. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.
“Dari sisi kehadiran government goodwill di tingkat undang-undang, kita terdepan,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Karena menurutnya, saat ini masih banyak negara-negara, khususnya di Asia Tenggara yang belum menghadirkan pengaturan terkait kegiatan mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto sampai di tingkat undang-undang.
“Kita sejak Januari 2023 bahkan sudah muncul landasan hukum di tingkat undang-undang yang mengatur ini semua,” kata Hasan.
Baca Juga
Siap-siap! Bakal ada Produk Alternatif Baru Berbasis Kripto, Apa Itu?
Ditambah, dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang digaungkan pada 12 Januari 2023 lalu, OJK diberikan mandat baru untuk mengawasi sektor kripto yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
”Di banyak negara, (kripto) masih jadi perdebatan dan mungkin ada yang pragmatis karena tidak ada mandat khusus yang diberikan di tingkat undang-undangnya,” ucap Hasan.
Meski memiliki regulasi yang terdepan, Hasan mengakui bahwa literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan besar hingga saat ini.
“Kita boleh jujur mungkin katakanlah tingkat literasinya belum setinggi negara maju yang lain,” ujar dia.
Baca Juga
Pertumbuhan Investor Kripto Lebih Kencang Ketimbang Saham, OJK Terus Dorong Aspek Literasi
Oleh karena itu, OJK juga terus meningkatkan literasi atau tingkat pemahaman terkait kripto melalui berbagai upaya kepada para investor maupun calon investor. Tujuannya, agar para investor nantinya dapat betul-betul memahami seluk beluk aset digital termasuk kripto ini.
“Tentu harus juga mereka memahami setiap risiko yang melekat di dalam (industri kripto),” ucap Hasan.

