Raih Lisensi PFAK dari Bappebti, Bitwewe Siap Mendukung Industri Keuangan Digital Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) meraih lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Bitwewe menjadi perusahaan keenam yang sudah mendapatkan lisensi PFAK dari 43 calon yang terdaftar di Bappebti.
Sertifikat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) diserahkan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya kepada komisaris dan direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti, Jakarta, pada 14 Oktober 2024. Bitwewe merupakan platform perdagangan kripto yang didirikan 18 Juni 2021.
Baca Juga
Perkuat Perlindungan Investor, Bappebti Rilis Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto
CEO Bitwewe Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dengan lisensi ini, dia mengatakan, Bitwewe telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.
Baca Juga
Bappebti Optimistis Perdagangan Derivatif Kripto Bisa Dongkrak Transaksi 5 Kali Lipat
"Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lisensi PFAK ini juga menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah dalam mendorong inklusivitas dan transparansi di sektor keuangan digital. Apalagi, industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan peningkatan minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD).
“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap Hamdi.

