Jamin Keamanan, TRIV Raih Izin PFAK dari Bappebti
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia yaitu TRIV telah memperoleh izin penuh perdagangan fisik aset kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan ini, TRIV menjadi salah satu platform perdagangan aset kripto yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi.
CEO TRIV Gabriel Rey mengapresiasi capaian yang didapat tersebut dan berterima kasih kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai pihaknya.
“Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik ke depannya,” ujar dia, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Izin PFAK tersebut, lanjut Gabriel, menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV. Sebelumnya, platform perdagangan aset kripto ini telah memiliki izin menyelenggarakan staking kripto yang dikeluarkan juga oleh Bappebti.
Baca Juga
TRIV Gelar Acara Kripto Terbesar Bitcoin Halving "Go Big or Go Home" di Surabaya
TRIV juga menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).
“Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Gabriel.
Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari peran penting Bappebti dan kolaborasi dari berbagai pihak yang terus mendukung industri kripto di Indonesia. Hal ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.
Baca Juga
Industri Aset Kripto di Indonesia Tunjukkan Tren Positif di Tengah Fluktuasi Pasar
Selain itu, TRIV juga mengedepankan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.
“Rasio solvabilitas sebesar 178% adalah bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah,” ucap Gabriel.
Ia yakin, industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu TRIV terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan optimal.
“Dengan dukungan regulasi penuh dari Bappebti, TRIV akan terus berkomitmen untuk menjadi platform yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh para pengguna aset kritis di Indonesia,” katanya.

