Adhi Karya (ADHI) Sukses Cetak Lompatan Laba Atribusi 171,52%, Padahal Pendapatan Turun
JAKARTA, investortrust.id – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) membukukan lompatan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebanyak 171,52% menjadi Rp 69,32 miliar hingga September 2024, dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 25,53 miliar.
Peningkatan pesat tersebut berbanding terbali dengan pendapatan yang justru turun. Manajemen dalam rilis laporan kinerja keuangan di Jakarta, Selasa (15/10/2024) disebutkan, pendapatan perseroan turun dari Rp 11,44 triliun menjadi Rp 9,16 triliun.
Penurunan tersebut berimbas terhadap pelemahan laba bruto dari Rp 1,11 triliun menjadi Rp 863,58 miliar. Begitu juga dengan laba usaha perseroan anjlok dari Rp 582,44 miliar menjadi Rp 255,43 miliar.
Baca Juga
Adhi Karya (ADHI) Menang Atas Gugatan PKPU Terkait Proyek Hambalang
Namun dengan peningkatan pesat laba ventura Bersama dari Rp 277,61 miliar menjadi Rp 568,73 miliar bersamaan dengan penurunan beban pajak penghasilan final dari Rp 244,94 miliar menjadi Rp 202,49 miliar, perseroan bisa catatkan kenaikan laba tahun berjalan dari Rp 79,42 miliar menjadi Rp 92,51 miliar.
Selain didukung peningkatan pesat laba ventura, laba bersih ADHI hingga kuartal III-2024 didukung atas penurunan laba yang diatribusikan kepada kepentingan non pengendali dari Rp 55,89 miliar menjadi Rp 23,19 miliar. Alhasil kenaikan tersebut berdampak terhadap lompatan laba per saham ADHI dari Rp 2,80 menjadi Rp 8,25 per saham.
Sebelumnya, manajemen Adhi Karya (ADHI) mengumumkan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan yang diajukano leh salah satu subkontraktornya yang bernama Machfud Suroso ditolak pengadilan.
Baca Juga
Hingga Agustus 2024, Adhi Karya (ADHI) Bukukan Kontrak Baru Rp 13,6 Triliun
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Rozi Sparta mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak oleh Majeles Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar, Kamis (3/10/2024).
Sebagai catatan Machfud Suroso (Pemohon 1), merupakan Direktur Utama Dutasari Citra Selaras (Pemohon 2), yang merupakan subkontraktor ADHI. Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon bernilai Rp 91 miliar.
Grafik Saham ADHI

