Adhi Karya (ADHI) Menang Atas Gugatan PKPU Terkait Proyek Hambalang
JAKARTA, investortrust.id – Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), mengumumkan kabar terbaru terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Perseroan yang diajukanoleh salah satu subkontraktornya yang bernama Machfud Suroso.
Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rozi Sparta mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak oleh Majeles Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar, Kamis (3/10/2024).
Sebagai catatan Machfud Suroso (Pemohon 1), merupakan Direktur Utama Dutasari Citra Selaras (Pemohon 2), yang merupakan subkontraktor ADHI. Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon bernilai Rp 91 miliar.
Keduanya mengklaim memiliki piutang kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) yang masih belum dipenuhi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Proyek P3SON.
Baca Juga
VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian PKPU Diterima Kreditur
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 73 tanggal 18 Agustus 2010, KSO ADHI-WIKA sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (PSON) di Hambalang Bogor (Proyek P3SON) dengan pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia 10 Desember 2010.
‘’Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan permohonan PKPU tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis kemarin,’’kata Rozi dikutip dari laporan keterbukaan informasi yang dilansir, Jumat (4/10/2024).
Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan oleh Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
Baca Juga
‘’Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat,’’ ujarnya.
Grafik Harga Saham ADHI:

