Bursa Karbon Sepi Transaksi, BEI: Pajak Karbon Belum Diterapkan
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan transaksi di bursa karbon belum naik signifikan karena belum adanya penerapan pajak karbon (karbon tax).
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, kunci keberhasilan dari transaksi bursa karbon dari berbagai negara adalah adanya karbon tax.
Baca Juga
Dibandingkan Negara Ini, OJK Ungkap Bursa Karbon Indonesia Bertumbuh
“Jadi kalau ada karbon tax, angka karbon tax-nya lebih tinggi daripada harga jual beli karbon di pasar, itu pasti akan ramai bursa karbonnya. Sekarang pemerintah belum menentukan karbon tax nya berapa, jadi kami harapkan adalah banyaknya karbon tax agar bursa karbonnya ramai,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kemudian menurut Irvan, harus lebih banyak sosialisasi dan edukasi mengenai emisi karbon, ia berharap adanya kerjasama serta koordinasi antar Kementerian terkait teknis karbon emisi. Pasalnya bursa karbon ini menjadi salah satu infrastruktur yang menunjang proses pengurangan karbon emisi di Indonesia.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Perekonomian, Pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengurangan bursa karbon. Karena banyak faktor yang di luar kontrol kami sebagai Bursa. Termasuk kebijakan pemerintah, karbon tax, dan lain-lain,” ungkap Irvan.
Baca Juga
Bos ACC Sebut Penurunan Suku Bunga Datangkan Dua Manfaat Bagi Perusahaan Pembiayaan
Sebagai informasi, OJK melaporkan hingga 30 Agustus 2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin, total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 37,05 miliar. Nilai tersebut naik tipis dari bulan Juli 2024 sebesar Rp 37,04 miliar. Jika dirinci, nilai transaksi 26,73% di pasar reguler, 23,19% di pasar negosiasi, 49,88% di pasar lelang, dan 0,21% di marketplace.

