WIKA Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Rp 896 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memyara pokok obligasi dan sukuk jatuh tempo sebesar Rp 896 miliar, Senin, (9/9/2024). Pembayaran tersebut sesuai dengan perjanjian perseroan dengan pemegang surat utang.
Surat utang yang jatuh tempo tersebut adalah obligasi berkelanjutan II tahap I tahun 2021 seri A sebesar Rp 571 miliar dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap I tahun 2021 seri A sebesar Rp 325 miliar.
Baca Juga
Wijaya Karya (WIKA) Raih Kontrak Baru Rp 11,59 Triliun, Cek Potensi Harga Sahamnya
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan, pembayaran ini sesuai dengan perjanjian antara WIKA dan para pemegang obligasi dan sukuk dalam perjanjian perwaliamanatan.
“Hingga kini, perseroan konsisten mengupayakan pemenuhan pembayaran bunga secara tepat waktu kepada seluruh pemegang obligasi dan sukuk,” kata Agung dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/9/2024).
Selain melakukan pembayaran pokok jatuh tempo, Agung menyampaikan, WIKA telah melakukan pembayaran atas bunga obligasi dan sukuk PUB II tahap I sebesar Rp 55,06 miliar. Sebelumnya, WIKA telah melakukan pembayaran atas bunga obligasi dan sukuk PUB II tahap II tahun 2022 sebesar Rp 46,51 miliar pada Senin (19/8/2024).
Baca Juga
Wijaya Karya (WIKA) Berbalik Bukukan Laba Sebesar Rp 401,95 Miliar di Semester I-2024
“Keberlangsungan usaha WIKA juga berjalan beriringan dengan pemberdayaan mitra kerja di sekitar wilayah operasi Perseroan. Di mana berdasarkan laporan arus kas operasi pada laporan keuangan kuartal II-2024, WIKA merealisasikan pembayaran kepada pemasok senilai Rp 9,43 triliun,” ujar Agung.
Terakhir, WIKA percaya bahwa dalam membangun bisnis yang berkelanjutan diperlukan dukungan dan rangkaian kerjasama sinergis diantara seluruh pihak yang terlibat.
Grafik Saham WIKA

