Singapura Ternyata Puncaki Adopsi Kripto Global
JAKARTA, investortrust.id - Penelitian terbaru oleh Henley & Partners Investment Consultancy menunjukkan Singapura sebagai pemimpin dunia dalam adopsi mata uang kripto. Studi “Henley Crypto Adoption Index” juga melaporkan bahwa Hong Kong dan UEA mengikuti di belakang, mengamankan posisi kedua dan ketiga.
Penelitian yang dilakukan antara Juli dan Agustus 2024 ini menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria, termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan kemudahan pajak. Singapura berdiri sebagai yang teratas, dengan skor 45,6 dari 60 poin.
Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi yang berkembang dengan baik dan penggunaan regulasi kripto yang jelas. Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.
Baca Juga
Indonesia Jadi Pemain Kunci Industri Kripto di Asia Tenggara
Mengutip Pintu News, Minggu (1/9/2024) proyek regulasi baru-baru ini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token treasury bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.
Lalu Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara ini juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonomi yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.
Negara ini baru-baru ini mengumumkan pada KTT Tahunan Foresight 2024 pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digital selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsi di wilayah tersebut.
Sementara Uni Emirat Arab (UEA) mengikuti di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang berkembang.
Baru-baru ini, pada 16 Agustus 2024, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji. Keputusan tersebut telah melihat sentimen yang baik karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.
Baca Juga
Transaksi Kripto Indonesia Melonjak Pesat, Didominasi PEPE dan Bitcoin
Indonesia di Posisi Berapa?
Namun sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam 24 negara yang dinilai dalam penelitian ini. Namun, adopsi mata uang kripto di Indonesia terus meningkat. Menurut survei oleh Finder pada tahun 2023, sekitar 4,1% penduduk Indonesia memiliki mata uang kripto. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 3,9%.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur industri mata uang kripto. Pada tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perdagangan aset kripto.

