Tiga Saham Ini melesat Usai Diakuisisi Pengendali Baru, OJK Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait lompatan harga tiga saham berikut, PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) dan PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM), usai diakuisisi pengendali baru.
Berdasarkan data BEI, saham KARW telah melesat sebanyak 2.517% menjadi Rp 1.335 sepanjang year to date (ytd) tahun ini. Bahkan, saham ini telah berkali-kali terkena penghentian sementara (suspend) akibat lompatan harga dan saham ini juga masih ditransaksi di papan pemantauan khusus (PPK).
Baca Juga
Usai Meratus CSPA Beli 80,19% Kepemilikan, Saham ICTSI Jasa Prima (KARW) Melesat 324%
Begitu juga dengan saham FORU telah melesat sebanyak 1.135% sepanjang ytd menjadi Rp 1.940. Hingga kini, transaksi saham FORU masih dihentikan sementara setelah terjadi lonjakan harga. Sedangkan saham SMDM telah melesat 161% ytd menjadi Rp 494, bahkan transaksi saham ini pernah dihentikan sementara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK selalu melakukan pengawasan perdagangan terhadap saham emiten, apabila terdapat ketidakwajaran transaksi.
"Tentunya OJK selalu melakukan pengawasan perdagangan terhadap emiten emiten apabila terdapat ketidakwajaran akan dilakukan analisis mendalam dan close monitoring terhadap saham tersebut. Keterbukaan informasi atas fakta material menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melakukan analisa untuk transaksi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga
Suspen Saham Tak Kunjung Dibuka, Fortune Indonesia (FORU) Ungkap Kabar Terbaru Ini
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu yang mempengaruhi lonjakan harga dan volume saham, khususnya pada ketiga saham tersebut. Sehingga, OJK akan terus memantau apakah saham-saham tersebut melakukan transaksi pada periode sebelum keterbukaan informasi diumumkan.
“OJK salah satunya, salah satunya di samping menilai yang lain-lainnya juga, itu adalah memperhatikan pihak-pihak yang melakukan transaksi pada periode-periode sebelum keterbukaan informasi untuk mengidentifikasi apakah transaksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan informasi material yang belum diumumkan kepada publik,” jelasnya.
Grafik Saham KARW, FORU, dan SMDM

