Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor dan Pemindahan Operasional Pelabuhan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kesepakatan pembentukan Satgas Barang Impor ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Selain Kementerian Perindustrian, Zulhas mengatakan, Satgas Barang Impor akan melibatkan Kementerian Keuangan, Polri, dan Jaksa Agung. “Pelaksananya eselon I,” kata Zulhas, di kantornya, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
Zulhas mengatakan detail mengenai ruang gerak Satgas Barang Impor akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB. “Nanti pengumuman jam 13.00,” kata dia.
Pemindahan Operasional Pelabuhan
Selain membicarakan satgas impor, Zulhas menuturkan pembahasan tujuh komoditas impor yang selama ini masuk lewat pelabuhan di Jawa. Dia mengatakan akan memindahkan operasional barang impor, seandainya beberapa pelabuhan di Pulau Jawa menghadapi kepadatan.
“Kalau memang di sini kelebihan kapasitas, maka sebagusnya tujuh item ini impornya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di luar Pulau Jawa,” kata dia.
Baca Juga
Kemendag: Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Bertugas Satu Tahun dan Bisa Diperpanjang
Tujuh komoditas yang dimaksud telah ditetapkan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini di antaranya produk tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan kosmetik.
Agus Gumiwang menyambut baik pembentukan satgas. Dia mengatakan satgas ini dibentuk untuk memberantas barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Itu suatu hal yang sangat penting dan tentu kami mendukung. Kami berdua, saya dengan Pak Menteri Zulhas sebetulnya juga sudah memetakan bagaimana barang-barang impor itu bisa masuk ke Indonesia. Itu sudah kami petakan, kami sudah tahu,” ujar Agus.
Agus mengatakan kunci keberhasilan penindakan barang impor ilegal yaitu penegakan hukum.

