Rencana Kuasi Reorganisasi Bakrie & Brothers (BNBR) Disetujui 99,99% Pemegang Saham, Ini Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id – Sebanyak 99,99% pemegang saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menyetujui rencana kuasi reorganisasi yang akan dilaksanakan perseroan.
Persetujuan itu diberikan dalam rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa (RUPST dan RUPSLB) perseroan di Bakrie Tower, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari hasil RUPSLB yang dibacakan pada pukul 16:35 WIB, sebanyak 99,99% pemegang saham Bakrie & Brothers menyetujui rencana tersebut. Dengan kata lain, hampir seluruh atau pemilik 139,82 juta saham mendukung upaya perseroan melakukan kuasi reorganisasi.
“Kuasi reorganisasi ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi laporan posisi keuangan konsolidasian perseroan agar dapat menunjukkan posisi keuangan yang lebih baik dan performa perseroan tanpa dibebani defisit masa lalu,” jelas Direktur Keuangan Bakrie & Brothers, Roy Hendrajanto M Sakti kepada investortrust.id di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Bakrie & Brothers (BNBR) Akan Kuasi Reorganisasi Berkat Kinerja Positif 3 Tahun Beruntun
Menurut Roy, ada lima tujuan kuasi reorganisasi yang akan dilaksanakan Bakrie & Brothers. Pertama, melalui aksi korporasi ini, perseroan dapat memulai awal yang baru (fresh start) dengan neraca keuangan yang menunjukkan saldo laba tanpa dibebani defisit masa lampau.
Kedua, kata Roy, perseroan dapat memperbaiki struktur ekuitas dengan mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) menggunakan komponen ekuitas lain, seperti agio saham, selisih transaksi dengan pihak nonpengendali, serta penurunan modal saham.
“Ketiga, dengan kondisi neraca keuangan yang menunjukkan nilai sekarang tanpa dibebani defisit masa lampau, perseroan akan lebih mudah memperoleh pendanaan, jika diperlukan, dalam rangka pengembangan usaha,” papar dia.
Adapun tujuan keempat, menurut Roy Hendrajanto, tidak adanya saldo defisit akan berdampak positif bagi para pemegang saham. Soalnya, Bakrie & Brothers dapat membagi dividen sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Kelima, meningkatkan minat dan daya tarik investor untuk memiliki saham Bakrie & Brothers, sehingga hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan,” tegas Roy.
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.
Peraturan OJK menyatakan, kuasi reorganisasi dapat dilakukan emiten yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta terdapat saldo laba negatif material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga
Lebih Ramping dan Sehat, Bakrie & Brothers (BNBR) Siap Melesat Lebih Cepat
Saldo laba negatif, menurut ketentuan OJK, dianggap material jika nilai absolutnya lebih dari 60% dari modal disetor dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama tiga tahun terakhir.
Syarat lainnya, perseroan memiliki prospek baik, yang dibuktikan adanya laba usaha atau laba operasional dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama tiga tahun terakhir berturut-turut. Juga dalam laporan keuangan teraudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.

