Bank Jateng Jadi Pemegang Rekening KSEI Ke-26
JAKARTA, investortrust.id – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah di Main Hall, Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai pemegang rekening KSEI.
“Bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI diharapkan dapat memperkuat layanan yang tersedia bagi investor pasar modal Indonesia, khususnya wilayah Jawa Tengah,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Jumat (14/6/2024).
Prosesi penandatanganan kerja sama itu secara resmi dilakukan oleh Samsul Hidayat dan Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Ony Suharsono. Pengesahan kerja sama juga disaksikan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Baca Juga
KSEI Gandeng IFG Life, S-MULTIVEST Resmi Layani Perusahaan Asuransi
“Kerja sama ini menjadi angin segar bagi nasabah Bank Jateng untuk kemudahan berinvestasi di pasar modal, serta mewujudkan upaya KSEI dalam memperluas layanan dengan menambah jumlah pemegang rekening,” sambung Samsul.
Dia berharap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor.
Bank Jateng juga diharap mampu membantu pertumbuhan jumlah investor di Tanah Air yang saat ini memiliki kebutuhan layanan investasi yang lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan data yang tercatat di KSEI, jumlah investor pasar modal per Mei 2024 telah mencapai 12,94 juta, dengan komposisi 12,17 juta investor reksa dana, 5,72 juta saham dan surat berharga lainnya, serta 1,08 juta investor surat berharga negara (SBN).
Baca Juga
Sedangkan khusus wilayah Jawa Tengah pada periode yang sama, jumlah investor telah mencapai 1,54 juta, yang menempati posisi keempat terbesar jumlah investor di Indonesia.
“Kerja sama antara KSEI dan Bank Jateng merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan pasar modal di Indonesia, melalui layanan jasa kustodian yang berfokus untuk kemudahan investor,” jelas Ony Suharsono.
Kemudahan dimaksud, antara lain dapat menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap cepat, tepat, dan akurat, serta didukung SDM, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas.
Bank Jateng telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian pada 2 April 2024. Sebagai bank kustodian, Bank Jateng akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksa dana).
Selain itu, perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek.
“Bank Jateng melihat tren bisnis bank kustodian masih akan tumbuh positif, selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi di instrumen investasi seperti reksa dana dan surat berharga,” tutup Ony Suharsono.

