ABI Nilai Lembaga Penjamin Dana Kripto Berpotensi Tingkatkan Kepercayaan Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wacana pembentukan lembaga perlindungan dana investor kripto, menyerupai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan ataupun reasuransi di industri asuransi, dinilai memiliki prospek positif jangka panjang. Kendati demikian, skema perlindungan khusus tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum bisa diterapkan secara efektif di Indonesia.
OJK mencatat, jumlah akun konsumen aset kripto per Agustus 2026 mencapai 23,21 juta. Angka tersebut tumbuh 1,23%. Sementara nilai transaksi aset kripto pada bulan Agustus 2026 tercatat Rp23,16 triliun, meningkat 12,87% secara bulanan (month to month). Sedangkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, naik 33,76% month to month.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai, konsep perlindungan dana investor melalui lembaga khusus merupakan gagasan yang sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan aset digital. Namun, implementasinya belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, salah satu tantangan paling mendasar saat ini adalah belum terbentuknya model bisnis kripto yang mapan dan sesuai dengan karakteristik risiko industri aset digital. "Kalau risiko kehilangan saja, business model-nya buat asuransi kripto belum ada yang jalan," ujar Yudhono dalam Podcast Konvergensi bersama Investortrust, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan lembaga perlindungan dana investor harus memperhitungkan keseimbangan antara biaya (cost) yang ditanggung pelaku usaha dan risiko yang hendak ditanggung. Jika mengadopsi skema ala LPS perbankan, bursa kripto atau exchange tentu harus membayar iuran rutin untuk membiayai mekanisme proteksi tersebut.
Baca Juga
Menyusul Insiden Peretasan, Pelaku Industri Dorong Keseragaman Standar Keamanan Exchange Kripto
Saat ini, kata Yudhono, besaran biaya operasional dan tingkat risiko di industri kripto domestik belum tentu sebanding untuk menopang pembentukan skema perlindungan semacam itu.
"Kalau sudah lebih mature lagi industrinya, why not? Saya rasa user akan merasa protected. Akan ada value added juga buat mereka trading di platform yang berizin karena ada "LPS"-nya," tuturnya.
Yudhono memperkirakan gagasan pembentukan lembaga penjaminan dana investor kripto baru akan berpotensi terealisasi dalam jangka panjang, bahkan kemungkinan memakan waktu lebih dari lima tahun ke depan.
Sebagai perbandingan, Yudhono menyebutkan bahwa sejumlah exchange global seperti Binance, Bitget, dan Bybit sebenarnya telah menerapkan mekanisme proteksi internal untuk mengantisipasi potensi kehilangan aset nasabah akibat insiden keamanan. Perusahaan-perusahaan tersebut menyisihkan sebagian dana khusus (insurance fund) yang dikelola mandiri guna menanggulangi kerugian.
Baca Juga
Di Indonesia sendiri, struktur pasar perdagangan aset kripto sebenarnya telah memiliki mitigasi risiko berlapis melalui pemisahan fungsi yang jelas antara exchange, lembaga kliring, dan kustodian. Alhasil, aset nasabah tidak sepenuhnya dipegang dan dikelola langsung oleh platform perdagangan.
Berdasarkan catatan, sekitar 70% aset konsumen kripto di Indonesia ditempatkan melalui mekanisme kustodian yang terhubung dengan bursa kripto, 30% sisanya berada di exchange untuk kebutuhan likuiditas transaksi. Pemisahan fungsi ini dinilai efektif dalam menekan risiko hilangnya aset secara masif apabila terjadi gangguan keamanan pada salah satu platform. Saat ini terdapat dua bursa kripto di Indonesia, yakni Central Finansial X (CFX) dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx).
