OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang masa berlaku kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku sampai Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan buyback saham.
Baca Juga
BEI: FTSE Tetapkan Indonesia di Secondary Emerging Market, Tak Masuk Watchlist
"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," kata Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, (26/10/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan buyback saham tetap harus mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi emiten sekaligus menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Selain itu, pelaksanaan buyback wajib mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Ketentuan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, penyesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
Baca Juga
"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," terang dia.
OJK juga menegaskan bahwa saham hasil buyback wajib dialihkan kembali kepada publik atau melalui mekanisme re-float sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan buyback tetap sejalan dengan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (free float).
