Kadin Imbau MSCI Lebih Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengimbau MSCI untuk menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mempertimbangkan keseluruhan kondisi pasar serta kemajuan reformasi yang tengah dilaksanakan. Usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market memiliki konsekuensi besar terhadap kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, dan kepentingan pemegang saham publik.
Anin, sapaan akrab Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Namun, independensi tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan yang adil terhadap perbaikan yang telah dilakukan.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anin dalam pernyataannya, Jumat (16/10/2026).
Kadin menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai peninjauan indeks November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia. Dengan demikian, pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober memerlukan penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya.
“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan? Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” kata Anin.
Kadin memahami bahwa peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan proses yang berbeda. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan untuk menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Baca Juga
Bos Danantara Sebut Valuasi Emiten BUMN Rendah, Fundamental Tetap Kuat
Meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan status tersebut merupakan ancaman serius terhadap pasar modal Indonesia. Status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI apabila usulan itu diterapkan. Konsekuensinya dapat berupa penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta meningkatnya tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Tekanan pasar sudah terlihat pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10. Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.
“Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang. Karena itu, komunikasi yang berpotensi menimbulkan guncangan besar harus disertai dasar yang jelas,” ujar Anin.
Menurut Kadin, perubahan Indonesia menjadi Standalone Market merupakan langkah yang tidak proporsional apabila tidak mempertimbangkan secara utuh jumlah dan keragaman serta kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola. Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian perlu menjadi bagian dari evaluasi yang menyeluruh.
Pada saat yang sama, Kadin menyadari bahwa ukuran pasar bukan satu-satunya ukuran kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang benar-benar tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, dan integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting. Karena itu, pembelaan terhadap pasar modal Indonesia harus berjalan bersama pembenahan yang dapat dibuktikan.
“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegas Anin.
Delapan Program Reformasi Pasar Modal
Kadin mendukung pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau SRO, serta pelaku industri. Agenda tersebut meliputi peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dengan ketentuan transisi bagi emiten eksisting; penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO); serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Program lainnya mencakup persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan; penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten; peningkatan tata kelola emiten; pendalaman pasar secara terintegrasi; serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Baca Juga
Investor Asing Berlomba-lomba Cabut dari BBCA dan BBRI, Net Sell Melonjak Jadi Rp 3,34 Triliun
Langkah yang telah dilaporkan OJK, antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta kebijakan peningkatan batas minimum free float, merupakan kemajuan konkret yang perlu diperhitungkan. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus diikuti pengujian atas efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi dan kewajaran transaksi.
“Reformasi sudah berjalan dan menghasilkan langkah nyata. Kami meminta MSCI memberikan penilaian yang adil terhadap kemajuan tersebut, sekaligus menjelaskan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi standar dan bukti perbaikan seperti apa yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses konsultasi menghasilkan arah pembenahan yang jelas,” kata Anin.
Terlepas dari keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi cambuk bagi OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten untuk mempercepat pembenahan. Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan harus dilakukan secara konsisten, transparan, serta memberikan efek jera.
Kadin juga mendorong emiten meningkatkan keterbukaan hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik. Pemerintah dan otoritas perlu memperkuat kepastian kebijakan serta menyampaikan hasil reformasi secara terukur kepada investor domestik dan internasional.
“Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” ujar Anin.
Kadin Indonesia siap mendukung dialog konstruktif antara dunia usaha, otoritas pasar modal, MSCI, dan investor global. Dialog tersebut perlu diarahkan pada penyamaan pemahaman mengenai kondisi pasar, indikator keberhasilan reformasi, dan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan.
“Kami meminta MSCI objektif dan proporsional. Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Indonesia bekerja lebih keras. Kepercayaan harus kita bangun melalui pasar modal yang transparan, adil, berintegritas, dan mampu membiayai pertumbuhan ekonomi,” tutup Anin.
