Soal MSCI Bakal Downgrade Pasar Saham RI, DAI Imbau Asuransi Tetap Berhati-hati
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengingatkan perusahaan asuransi untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi di pasar saham, menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengungkapkan, investasi saham tetap dapat menjadi pilihan bagi perusahaan asuransi untuk mengoptimalkan keuntungan.
Namun, potensi imbal hasil yang tinggi juga diiringi risiko volatilitas harga yang perlu dikelola secara cermat. “Bukan tidak boleh masuk saham, boleh masuk saham tapi (harus) prudent,” ujarnya, usai Konferensi Pers dan Literasi Asuransi untuk Negeri dalam rangka Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
OJK Tanggapi Santai Tudingan Eks Mendag Lutfi Soal Manuver Asing Tekan MSCI
Menurut Yulius, dinamika pasar saham, termasuk potensi dampak dari perubahan klasifikasi MSCI, perlu menjadi perhatian industri asuransi. Meski begitu, dampak fluktuasi harga saham dapat dikelola apabila perusahaan memiliki mekanisme lindung nilai atau hedging yang tepat.
“Kalau sebenarnya kita punya mekanisme hedging yang benar dan segala macam, insyaAllah dampaknya tidak akan terlalu berat,” katanya.
Yulius menambahkan, penerapan strategi lindung nilai dan pengelolaan risiko investasi bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena itu, DAI terus mengingatkan para anggotanya agar tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi.
Baca Juga
OJK Cermati Dampak Wacana Klasifikasi Standalone MSCI terhadap Investasi Saham Asuransi
Investasi Saham Harus Sejalan dengan Kemampuan Bayar Klaim
Di lain sisi, Yulius merespon dorongan agar investor institusi, termasuk perusahaan asuransi, meningkatkan porsi investasi di instrumen saham. Menurutnya, industri asuransi terbuka terhadap upaya mengoptimalkan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk agenda Indonesia Emas.
Namun, ia menyatakan bahwa peningkatan investasi di pasar saham tak boleh mengesampingkan fungsi utama perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
“Memang Pak Preseiden minta kita untuk taruh dana di situ (saham). Tapi bottom line-nya tetap harus hati-hati. Tugas asuransi adalah memastikan asset liability management (ALM),” ucap Yulius.
Ia mengingatkan, perusahaan asuransi tak boleh terlalu agresif menempatkan dana di saham hanya karena adanya dorongan untuk meningkatkan investasi di pasar modal. Pasalnya ketika klaim harus dibayarkan, perusahaan tetap wajib memiliki likuiditas yang memadai.
“Silahkan tempatkan di saham, didorong monggo kalau bisa optimal atau untung, silahkan. Tapi basisnya prdentialism, tetap harus prudent, itu poinnya,” ujar Yulius.
