BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Usulan Standalone Pasar Saham RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) soal usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” kata Jeffrey kepada awak media melalui pesan singkatnya, Jumat, (16/10/2026).
Baca Juga
MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
Jeffrey menyampaikan, berbagai langkah perbaikan yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia. BEI juga menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
Ia juga menegaskan pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih merupakan bagian dari proses konsultasi, bukan keputusan final. MSCI menetapkan batas waktu penerimaan masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027. “Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” tandas Jeffrey.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market). MSCI akan mengumumkan keputusan final terkait usulan tersebut paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar selama periode konsultasi.
Baca Juga
MSCI Pertimbangkan RI Masuk Standalone Market seperti Bosnia dan Panama, Apa Artinya?
Sat ini, terdapat tiga pasar saham negara yang masuk kategori Standalone market oleh MSCI, yaitu Argentina, Bosnia, dan Panama. Adapun Karakteristik standalone market antara lain adanya pembatasan arus modal, kontrol devisa yang ketat, akses investor asing yang terbatas, serta berbagai kendala operasional lainnya.
Dalam pengumuman yang dirilis Jumat, (16/10/2026) MSCI menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
“Dengan demikian, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat dan membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar mandiri,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
