Danantara Disebut Incar 40% Saham BEI, Ini Respons OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah menerima pengajuan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) terkait rencana kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 40,12%.
"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Hasan mengatakan informasi mengenai rencana kepemilikan Danantara tersebut bahkan telah beredar sebelum OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.
"POJK-nya saja terbit setelah itunya beredar, POJK 13/2026 (tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia) baru terbit 17 September, tapi saya juga mendapatkan beredarnya informasi bahkan sebelum POJK-nya terbit," terang Hasan.
Baca Juga
OJK Izinkan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham BEI, Bakal Lebih dari 5%?
Menurut dia, informasi yang beredar tersebut bukan merupakan informasi yang telah masuk secara resmi ke OJK.
"Jadi pasti bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke POJK," katanya.
Sebelumnya, Danantara Indonesia diproyeksikan menjadi pemegang saham terbesar BEI dengan mengempit 40,12% saham setelah pelaksanaan rights issue. Rencana tersebut akan mengubah struktur kepemilikan BEI, dengan porsi Anggota Bursa terdilusi dari 87,38% menjadi 51,16%.
Berdasarkan paparan manajemen BEI dalam acara "Pertemuan dengan Pemegang Saham" pada 9 September 2026, porsi 40,12% untuk Danantara masih berstatus subject to POJK terkait Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Artinya, besaran kepemilikan tersebut masih bergantung pada ketentuan regulator.
Rencana masuknya Danantara disebut dilakukan melalui skema rights issue. Proses due diligence terhadap BEI telah berjalan sejak 11 Agustus 2026 dan pada 11 September 2026 memasuki tahap finalisasi laporan akhir.
Baca Juga
Jelang Demutualisasi, Akankah BEI Bagikan Dividen kepada Pemegang Saham Lama?
Dalam proses tersebut, sejumlah konsultan dilibatkan, termasuk konsultan valuasi, hukum, dan strategi bisnis. Dengan kepemilikan 40,12%, porsi Anggota Bursa akan menyusut 36,22 poin persentase menjadi 51,16%. Sementara itu, kepemilikan Non-Anggota Bursa berubah dari 1,94% menjadi 2,32%, sedangkan saham treasuri turun dari 10,68% menjadi 6,40%.
Besarnya porsi kepemilikan yang diproyeksikan untuk Danantara juga menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara harga masuk yang disebut diinginkan Danantara dengan hasil valuasi independen BEI.
Berdasarkan penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 mencapai Rp16,41 triliun atau setara Rp176,47 miliar per lembar saham. Nilai tersebut mencerminkan rasio 1,85 kali terhadap ekuitas yang diatribusikan kepada entitas induk dan 1,74 kali terhadap total ekuitas konsolidasian.
