Bos IPOT Dukung Harga Saham Gocap Dihapus, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Indo Premier Sekuritas Moleonoto The mendukung kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas minimum harga saham Rp 50 alias gocap. Menurutnya, pembukaan perdagangan saham di bawah Rp50 diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pembentukan harga di pasar reguler.
Moleonoto menilai perdagangan saham di bawah Rp 50 sebenarnya sudah terjadi melalui pasar negosiasi. Namun, mekanisme tersebut dinilai memiliki perbedaan dengan perdagangan di pasar reguler, terutama dari sisi transparansi dan likuiditas.
“Kalau saham Rp 50 tidak dihapus pun terjadi banyak kejadian di bawah Rp 50, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) misalnya. Pasar nego kan Rp 20-an. Apa bedanya coba?” kata Moleonoto saat menjawab pertanyaan Investortrust di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (24/9/2026).
Baca Juga
BEI Longgarkan Aturan FCA, Saham 'Gocap' Tak Lagi Otomatis Masuk Papan Pemantauan
Moleonoto bilang persoalan utama muncul ketika saham yang harganya di bawah Rp 50 masuk dalam indeks dan membutuhkan proses rebalancing. Dengan batas minimum Rp 50 di pasar reguler, investor akan kesulitan melakukan transaksi jual melalui mekanisme pasar reguler.
“Tapi yang paling problem adalah kalau ini nggak buka di bawah Rp 50, kalau saham itu ternyata ada di indeks dan perlu rebalancing, itu kan nggak bisa jual. Nggak ada real market mechanism-nya kan?”, ujar dia.
Moleonoto mengatakan, perdagangan melalui pasar negosiasi memang tetap dapat dilakukan, tetapi mekanisme tersebut tidak seefisien pasar reguler dalam pembentukan harga.
“Pasar nego bisa, cuma kan beda. Price discovery-nya kan tidak setransparan, tidak se-fluid kalau regular market,” katanya.
Karena itu, Indo Premier Sekuritas mendukung pembukaan perdagangan saham di bawah Rp 50 di pasar reguler.
“Jadi kita pro, harus dibuka. Kita pro batas bawah itu harus dibuka di bawah Rp 50,” tegas Moleonoto.
Baca Juga
Telkomsel Tak Khawatir Saham GOTO "Gocap", Investasi Berorientasi Jangka Panjang
Diberitakan investortrust.id sebelumnya, BEI memastikan perdagangan saham dengan harga di bawah Rp 50 akan mulai dibuka pada 28 September 2026.
“Jadi, kalau untuk saham yang di bawah yang saat ini Rp 50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp 50,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengumuman resminya pada 21 September 2026, BEI menyebut perubahan batas harga terendah menjadi Rp 1 bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, serta mendorong efisiensi perdagangan saham.
