Periklindo Usul Ganjil Genap Mobil Listrik Dihapus, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan penghapusan insentif bebas ganjil genap bagi mobil listrik di Jakarta ketika pangsa pasarnya mencapai 30%. Kebijakan ganjil genap perlu dievaluasi seiring pertumbuhan populasi kendaraan listrik yang semakin pesat.
Menurut Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, kebijakan ganjil genap berpotensi memunculkan kecemburuan di antara pengguna mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). “Nanti ada kecemburuan, karena apa? Begitu sudah melewati 30% maka akselerasinya luar biasa cepat ke depan,” kata Moeldoko dalam ‘Periklindo Electric Vehicle Show’ di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Jenderal Purnawirawan TNI itu menilai insentif nonfiskal untuk mobil hibrida juga perlu dievaluasi karena masih berada dalam klaster yang sama. Penghapusan fasilitas tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan setelah pasar kendaraan listrik berkembang lebih besar. “Mungkin insentif sudah nggak perlu lagi dan seterusnya. Itu kan perlu dihitung,” tutur dia.
Baca Juga
Menperin Minta Toyota Percepat Produksi Mobil Listrik Berbasis Baterai di Indonesia
Moeldoko menambahkan, evaluasi insentif perlu mempertimbangkan perkembangan populasi kendaraan listrik hingga mendekati jumlah mobil berbahan bakar bensin di jalan.
Kemenperin Masih Kaji
Di sisi lain, Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah akan mendengarkan lebih dulu aspirasi Periklindo sebelum mengambil keputusan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan mengkaji dampak pencabutan insentif terhadap perkembangan pasar kendaraan listrik.
“Periklindo akan melakukan audiensi dengan kami. Kami akan mendengarkan aspirasinya secara lebih lengkap, kemudian kami akan timbang apakah insentif tersebut layak dilepas atau tidak,” ujar Sarmuji secara terpisah.
Baca Juga
Menuju Wajib TKDN 80%, Industri Komponen Lokal Incar Bisnis Baterai Mobil Listrik
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah akan mempertimbangkan keuntungan dan konsekuensi dari perubahan kebijakan tersebut.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pengecualian ganjil genap bagi mobil listrik. Selain insentif nonfiskal tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data Kemenperin, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 541.678 unit per Agustus 2026. Kendaraan listrik roda dua mendominasi dengan jumlah 280.136 unit.
