Meski Nilai Transaksi Kripto RI Turun 28,2% per Juli 2026, OJK Ungkap Kepercayaan Konsumen Masih Tetap Terjaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga meskipun nilai transaksi kripto mengalami penurunan pada Juli 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso, jumlah akun konsumen aset kripto terus mengalami pertumbuhan.
“Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data OJK. jumlah akun konsumen aset kripto hingga Juli 2026 mencapai 22,93 juta akun. Jumlah tersebut tumbuh 1,03% secara bulanan atau month to month (mtm).
Namun, dari sisi nilai transaksi, terjadi penurunan. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp 20,52 triliun, atau turun 28,2% dibandingkan bulan sebelumnya. Adi menilai, pergerakan nilai transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan penurunan kepercayaan masyarakat, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh fluktuasi aktivitas dan nilai transaksi pasar.
“Ini ditengarai sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi,” kata Adi.
Baca Juga
Zcash Naik 2.700% dalam Setahun, Kini Masuk Jajaran 10 Besar Aset Kripto
Aktivitas Sandbox Terus Berkembang
Di lain sisi, OJK mencatat perkembangan positif pada inovasi teknologi sektor keuangan melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang sedang melaksanakan proses uji coba. Keduanya terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK), serta satu pendukung pasar.
Sementara itu, hingga Agustus 2026 terdapat tujuh peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Ketujuh model bisnis itu mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non perdagangan, serta manajer dana kripto.
“Dengan mengacu pada POJK 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah lulus sandbox tersebut di atas, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba tahap pengembangan sandbox ini,” kata Adi.
Selain itu, OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan tersebut terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar.
Baca Juga
Pasar Kripto Melemah di Akhir Pekan, Bitcoin Jatuh di Bawah Level Psikologis US$ 80.000
27 Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin
Dari sisi perizinan, hingga Agustus 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) yang telah terdaftar di OJK. Regulator juga telah memberikan izin kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD) pada 13 Agustus 2026.
“Sehingga saat ini telah terdapat 27 pedagang aset keuangan digital atau PAKD yang berizin OJK,” ucap Adi.
Sementara itu, hingga Juli 2026 penyelenggara ITSK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor/
Khusus PAJK, transaksi yang disetujui oleh mitra pada Juli 2026 mencapai Rp 2,41 triliun. Jumlah pengguna PAJK juga telah mencapai 19,26 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Saat ini jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit,” ujar Adi.
