Pengamat: Obligasi Daerah Tak Perlu Dilarang, Jadikan 'Pilot Project'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat Pasar Modal dan Analis Perbankan Fendi Susiyanto menilai rencana penerbitan obligasi daerah (municipal bond) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu dilarang.
Menurutnya, obligasi daerah dapat dijadikan sebagai pilot project (proyek percontohan) pembiayaan berbasis proyek untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis Jakarta.
"Pendapat saya tidak perlu melarang obligasi, tetapi menjadikannya pilot project municipal bond berbasis proyek, dilakukan bertahap, dengan independent project appraisal, sinking fund/debt service reserve (dana cadangan untuk utang), stress testing (uji ketahanan keuangan), dan transparansi penggunaan dana," kata Fendi di Jakarta, Senin, (7/9/2026).
Dia menilai skema tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah, sekaligus memastikan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi tetap terukur dan transparan.
Fendi juga mendorong penerapan skema pembiayaan hybrid dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan obligasi daerah. Menurutnya, skema tersebut dapat mempertemukan kekhawatiran pemerintah pusat terkait risiko utang daerah dengan kebutuhan Jakarta terhadap sumber pembiayaan kreatif untuk pembangunan.
Baca Juga
"Bahkan, harusnya dipikirkan hybrid financing, PT SMI dengan obligasi daerah. Sehingga kekhawatiran Menteri Keuangan dan kebutuhan creative financing Jakarta bisa dipertemukan. Regulasi pasar modalnya sendiri sudah tersedia melalui POJK Nomor 10 Tahun 2024," terang Fendi.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah bersiap menerbitkan Obligasi Daerah (Jakarta Municipal Bond) sebagai salah satu opsi untuk memperluas skema pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis jangka panjang. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat agar rencana penerbitan surat utang daerah tersebut dapat direalisasikan.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah dilakukan secara hati-hati. "Harus hati-hati saja, begitu," kata Purbaya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Purbaya mempersilakan DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, pemerintah pusat juga memiliki instrumen surat utang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
"Cuma kalau saya pikir, pandangan saja saja ya, kalau uangnya kebanyakan buat apa ngutang? Tapi, kalau memang perlu ya nggak apa-apa," kata Purbaya.
Purbaya pun merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang meminta pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) jika melarang penerbitan obligasi daerah. Menkeu menyebut pihaknya akan meneliti lebih lanjut apakah penerbitan obligasi daerah itu memerlukan persetujuannya.
