Soal Penerbitan Obligasi Daerah, Purbaya: Harus Hati-hati
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal bond yang dibuat pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah perlu dilakukan secara hati-hati.
“Harus hati-hati saja, begitu,” ujar Purbaya, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Purbaya mempersilakan DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Sebab, pemerintah pusat juga memiliki surat utang tersendiri.
“Cuma kalau saya pikir, pandangan saja saja ya, kalau uangnya kebanyakan buat apa ngutang? Tapi, kalau memang perlu ya nggak apa-apa,” kata dia.
Purbaya pun merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang meminta pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) jika melarang penerbitan obligasi daerah. Menurut eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pihaknya akan meneliti lebih lanjut apakah penerbitan obligasi daerah itu memerlukan persetujuannya.
Baca Juga
Pramono Anung Mau Terbitkan Obligasi Daerah Buat Biayai Pembangunan Infrastruktur DKI
Menurut Purbaya, pemberian DBH tidak serta merta bisa langsung diberikan ke pemerintah. Sebab, ada undang-undang yang mengatur tentang pengembalian DBH tersebut.
“Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan, DBH itu,” ujar dia.
Dikutip dari Antara, Pramono menyebut rencana penerbitan obligasi daerah tersebut karena banyaknya tuntutan pembangunan di Jakarta.
“Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan, kami juga disuruh bangun yang banyak juga dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono, Jumat (4/9/2026).
Pramono mengatakan bahwa dia akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah. Jika tidak, dia mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan DBH.
“Kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi, simpel itu saja,” ujar dia.
Dalam diskusi saat Sarasehan 100 Ekonom yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Purbaya menegaskan bahwa selain penerbitan obligasi daerah, pemerintah telah memiliki alternatif yang lebih aman dan terukur. Salah satunya melalui skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).
Menurut Purbaya skema yang dibuat SMI dapat menekan penyalahgunaan kegagalan proyek. Sementara itu, pengembalian pinjaman dapat dipangkas secara langsung melalui alokasi dana transfer ke daerah (TKD).
