Gara-gara Ini, BEI Tunda Penghapusan Harga Saham Minimum Rp 50
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp 50. Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026 kini ditargetkan diimplementasikan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penundaan dilakukan karena masih terdapat 8 Anggota Bursa (AB) yang belum siap menghadapi implementasi penghapusan harga minimum saham Rp50. "Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah 2 kali kita mengadakan mock trading (simulasi perdagangan saham). Dari 2 kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap. Tetapi 8 anggota bursa itu belum siap," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, 1 September 2026.
Baca Juga
BEI akan Hapus Batas Harga Saham Rp 50, Saham GOTO Berpotensi Lebih Likuid!
Saat ini, Jeffrey mengatakan, BEI masih melakukan komunikasi intensif dengan 8 Anggota Bursa yang belum siap. Bursa juga memberikan pendampingan untuk memastikan seluruh anggota bursa memiliki kesiapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Dengan proses tersebut, BEI menargetkan implementasi penghapusan harga minimum Rp50 dapat dilakukan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
"Jadi, saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa," terang Jeffrey.
Dorong Likuiditas Saham
BEI berharap penghapusan batas harga minimum Rp 50 dapat meningkatkan likuiditas saham yang selama ini berada di level tersebut dan cenderung kurang likuid. Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong pembentukan harga atau price discovery yang lebih wajar.
Baca Juga
BEI Catat 8 Anggota Bursa Belum Uji Coba, Harga Minimum Saham Rp1 Kapan Berlaku?
Sebelumnya, BEI telah melakukan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Hasil dari dua kali mock trading tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi kesiapan sebelum implementasi penghapusan harga minimum saham Rp 50 dilakukan secara penuh.
