BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat dihubungi investortrust.id, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026) untuk memperoleh respons dari pelaku pasar.
Baca Juga
IHSG Intraday Sesi II Lanjut Terbang ke 6.500, Level Tertinggi dalam Tiga Bulan
“Kemarin pada 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Ubah Batas Auto Rejection
Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1–10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase. Saham pada rentang harga Rp11–200, Rp 201–5.000, dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15%.
Untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp 1–10 juga akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Adapun saham pada rentang Rp11–200 akan memiliki ARA sebesar 35%, rentang Rp201–5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Baca Juga
BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Sejalan dengan rencana perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan perubahan tersebut. Dua kriteria yang akan dihapus adalah kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Kriteria lainnya yang akan dihapus adalah kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.
Perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan perubahan tersebut mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.

