Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp 1, CEO Ajaib Sambut Positif Kebijakan BEI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham mendapat sambutan positif dari CEO & Co-Founder Ajaib Anderson Sumarli. Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut dinilai dapat membuat pasar modal Indonesia semakin transparan sekaligus menjaga keamanan investor ritel.
“Saya melihat sangat positif ya, karena semua perubahan-perubahan ini intinya adalah untuk membuat pasar modal kita lebih transparan,” kata Anderson saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, perubahan batas minimum harga saham juga dapat memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tetap perlu memperhatikan aspek keamanan bagi investor ritel yang masuk ke pasar modal.
Baca Juga
Anderson melihat Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan posisi pasar modal secara global, apabila berbagai kebijakan yang diterapkan mampu mendorong pertumbuhan industri dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut dia, masih terdapat ruang untuk mengembangkan produk pasar modal, termasuk exchange traded fund (ETF) dan produk derivatif.
Perkembangan produk tersebut, lanjut Anderson, dapat didorong melalui sinergi antara pelaku industri berbasis digital dan pemerintah. Sinergi tersebut diperlukan untuk menghadirkan kebijakan yang mampu mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga keamanan pasar modal.
Ikut Uji Coba
Sejalan dengan dukungannya terhadap pengembangan pasar modal Indonesia, Ajaib turut berpartisipasi dalam uji coba perubahan batas minimum harga saham yang digelar BEI bersama Anggota Bursa (AB) pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Baca Juga
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026
“Ya pasti kita ikut lah (uji cobanya). Kita tuh yang pasti dikasih PR (pekerjaan rumah) terbanyak biasanya kalau ada inovasi-inovasi baru. Kita pasti yang paling rajin. Kita bilang oke baik kita akan ambil, kita akan coba gitu, karena kami selalu ingin perkembangan dari pasar modal Indonesia,” tandas Anderson.
BEI sebelumnya menargetkan perubahan batas minimum harga saham tersebut mulai diterapkan pada 7 September 2026.
Kebijakan dari Rp 50 menjadi Rp1 per saham ini ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga di pasar.
