DPR Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral OJK dan Pengganti Pimpinan BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco menyebutkan bahwa surat bernomor R-38 tersebut telah diterima oleh pihak parlemen sejak pekan lalu.
"Tanggal 10 Agustus 2026, hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Dasco di hadapan peserta rapat paripurna, yang disiarkan melalui kanal Youtube TV Parlemen.
Baca Juga
OJK Siapkan Dua Peraturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Beroperasi 1 Januari 2027
Kendati demikian, politikus Partai Gerindra tersebut belum membeberkan nama sosok calon yang diusulkan pemerintah untuk memimpin badan pengawas komoditas strategis di bawah OJK tersebut.
Selain Surpres terkait pimpinan OJK, DPR RI juga mengonfirmasi penerimaan sejumlah surat resmi lainnya dari Istana. Salah satunya adalah Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN).
Barang milik negara yang dimaksud yakni satu unit kapal perang bekas milik TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara.
Tak hanya itu, Dasco menambahkan bahwa DPR juga telah menerima Surpres mengenai calon pengganti posisi krusial di Bank Indonesia (BI), yang mencakup calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, hingga Deputi Gubernur BI. Usulan nama-nama pimpinan Bank Sentral tersebut sebelumnya sempat diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menutup pengumumannya, Dasco menegaskan bahwa seluruh Surpres yang masuk akan segera diproses oleh DPR sesuai dengan tata tertib dan regulasi yang berlaku.
"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

