Respons Surpres Prabowo, OJK Matangkan Persiapan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait pengusulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jabatan baru yang diusulkan tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS).
Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pertemuan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi penyerahan Surpres tersebut dan mengapresiasi kepercayaan pemerintah yang memberikan mandat pengawasan sektor baru ini kepada OJK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada OJK untuk menjadi pengawas bursa mineral dan komoditas strategis ini. Ini menjadi satu sektor baru yang akan diawasi oleh OJK," ujar Kiki sapaan karib Friderica saat ditemui dalam acara UMKM Finance Summit 2026 dengan tema "Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional" di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Kiki menjelaskan bahwa pembentukan bursa ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 UUD 1945, sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden Prabowo. Keberadaan bursa diharapkan mampu menciptakan price discovery (pembentukan harga) yang lebih transparan di pasar spot, sekaligus mencegah praktik kerugian negara seperti transfer pricing dan under-invoicing.
Kesiapan Internal OJK
Sambil menunggu penetapan nama calon komisioner oleh DPR, OJK telah menyiapkan berbagai langkah strategis di internal organisasi, seperti menyiapkan kelembagaan resmi sebagai rumah bagi pengawasan BMKS, menyiapkan personel ahli di bidang bursa komoditas, dan memastikan kesiapan alokasi dana operasional sektor baru.
Kiki menilai potensi pengembangan bursa komoditas di Indonesia sangat besar jika melihat keberhasilan negara lain seperti Tiongkok.
"Negara lain sudah melakukan dan sangat maju, jadi kita belajar dari sana. Ini bukan sesuatu yang di awang-awang. Kita semangat agar bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Mengenai jumlah maupun nama calon yang diusulkan dalam Surpres tersebut, pihak OJK menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan di DPR dan pihak Istana.
"Saya kurang tahu, tanya ke Pak Pras (Mensesneg Prasetyo Hadi), ya. Karena itu langsung dari Presiden kepada DPR," pungkas Kiki.
Baca Juga
Misbakhun: Pemerintah Segera Bentuk Pansel Kepala Eksekutif Bursa Mineral
Sebelumnya diberitakan, OJK mulai bergerak cepat mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini diambil guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, OJK secara resmi ditunjuk untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan bursa mineral serta komoditas strategis di Indonesia, yang dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2027.
Kiki mengungkapkan bahwa saat ini OJK bersama pemangku kepentingan terkait sedang menyusun dan menyempurnakan kerangka peraturan serta kelembagaan yang dibutuhkan.
"Di internal OJK saat ini telah dibentuk satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini tujuannya dari satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," jelas Kiki dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

