ETF Emas Resmi Meluncur, Babak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia Dimulai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Produk investasi exchange traded fund (ETF) emas yang diluncurkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari jadinya yang ke-49, Senin (10/8/2026), membuka babak baru pengembangan investasi syariah. Kehadiran instrumen ini sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi emas nasional yang dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang.
“Kehadiran ETF emas akan memperdalam pasar keuangan syariah Indonesia sekaligus memperluas pilihan instrumen investasi bagi masyarakat,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) - Center for Sharia Economic Development, A Hakam Naja dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Senin (10/8/2026).
ETF emas mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. Beleid ini diterbitkan pada 23 Februari 2026. ETF emas merupakan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham.
Baca Juga
ETF Emas Resmi Hadir di BEI, 5 Manajer Investasi Jadi Penerbit
Pada tahap awal, terdapat lima produk ETF emas yang resmi diperdagangkan di BEI, yakni BRI MI Gold ETF Syariah, Mandiri ETF Emas Syariah, Premier ETF Gold Sharia, Syailendra ETF Sharia Gold, dan Trimegah Syariah ETF Emas.
Hakam Naja mengungkapkan, momentum peluncuran ETF emas menjadi semakin relevan karena jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat. Hingga Agustus 2026, jumlah investor telah mencapai 30,27 juta Single Investor Identification (SID), atau melampaui 151% target yang ditetapkan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pasar Modal 2023–2027.
“ETF emas dapat menjadi alternatif investasi baru bagi masyarakat yang selama ini lebih akrab dengan emas fisik. Kini, mereka memiliki pilihan untuk berinvestasi emas melalui instrumen pasar modal yang lebih praktis dan likuid,” ujar dia.
ETF emas, menurut Hakam Naja, merupakan bagian dari upaya memperkuat rantai ekosistem emas nasional, dari sektor pertambangan, pemurnian, perdagangan, lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, hingga investor.
“Setelah pemerintah melahirkan bank bulion melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), kehadiran ETF Emas dinilai menjadi mata rantai berikutnya dalam membangun ekosistem ekonomi emas yang lebih terintegrasi,” tutur dia.
Hakam menjelaskan, selain menarik bagi investor domestik, instrumen ini berpotensi menjadi pilihan diversifikasi portofolio bagi investor global yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Karakteristik emas yang cenderung memiliki volatilitas lebih rendah dibandingkan aset berisiko lainnya menjadi daya tarik tersendiri, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Hakam Naja mengemukakan, pengelola produk perlu memberikan edukasi yang lebih rinci kepada masyarakat perihal standar emas yang menjadi aset dasar ETF tersebut. Emas yang digunakan harus memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5% sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9% berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Informasi Penyimpanan Emas
Selain itu, kata dia, investor perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai bukti kepemilikan elektronik berupa electronic gold receipt (EGR) yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk lokasi penyimpanan dan sistem pengamanan emas yang menjadi aset dasar produk tersebut.
Hakam mengakui, salah satu keunggulan utama ETF emas adalah kemudahan bertransaksi. Investor tidak lagi harus memikirkan penyimpanan, keamanan, proses autentikasi, maupun penjualan kembali emas fisik. Unit ETF dapat diperjualbelikan setiap saat selama jam perdagangan bursa berlangsung, sebagaimana transaksi saham.
Dia menambahkan, dalam skema syariah, ETF emas juga wajib didukung aset dasar berupa emas fisik yang tersimpan dan tercatat secara digital melalui EGR. Kepastian aspek syariahnya semakin kuat setelah terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Meski demikian, Hakam mengingatkan bahwa ETF emas tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami investor. Harga emas tetap dapat berfluktuasi mengikuti kondisi pasar, meskipun dalam jangka panjang dikenal sebagai aset aman (safe haven) yang relatif mampu menjaga nilai terhadap inflasi.
Baca Juga
“Selain itu, terdapat biaya pengelolaan, risiko pasar, serta tidak adanya kepemilikan emas fisik secara langsung maupun pendapatan pasif seperti dividen,” ucap dia.
Di sisi lain, Hakam Naja mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai perlakuan perpajakan ETF emas. Instrumen tersebut sebaiknya diperlakukan setara dengan surat berharga di pasar modal sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Jika ETF emas memperoleh perlakuan yang sama dengan instrumen pasar modal lainnya, daya tarik investasi akan meningkat dan dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional,” tandas dia.
Hakam juga mengingatkan, Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara lain di kawasan. Malaysia, misalnya, telah memperdagangkan ETF emas syariah sejak 2017 dan kini memiliki pasar yang relatif matang.
“Karena itu, pengembangan ETF emas perlu terus didorong sebagai bagian dari strategi memperkuat pasar modal nasional sekaligus membangun ekosistem emas Indonesia yang lebih kuat dan kompetitif di tingkat regional,” papar Hakam.

