Bos OJK Sebut 3 Hal Ini Jadi Fondasi Utama Untuk Dorong Perkembangan Aset Digital Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, perkembangan industri aset digital dan kripto nasional harus dibangun di atas fondasi yang kuat agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Menurutnya, industri aset kripto di Indonesia saat ini tengah memasuki fase baru, yakni bertransisi dari penguatan keamanan keamanan dan tata kelola menuju akselerasi inovasi produk yang aman dan siap tumbuh.
“Trust atau kepercayaan tadi saya sampaikan adalah aset utama dalam industri keuangan. Tanpa kepercayaan, teknologi secanggih apapun tidak akan cukup dan inovasi tidak akan berubah menjadi adoption,” ujar Friderica, dalam CFX Crypto Conference 2026 sekaligus Perayaan Hari Jadi CFX yang ke-3, di Jakarta, Senin malam (8/6/2026).
OJK memandang, masa depan aset keuangan digital di Indonesia harus dibangun di atas tiga fondasi utama. Pertama, regulasi yang jelas dan kerangka hukum yang konsisten, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga
CFX Rilis Indeks Kripto Pertama di Indonesia, Berisi 10 Token. Ini Dia Daftarnya!
Kedua, tata kelola yang kuat sebagai modal utama dalam membangun industri yang sehat dan berkelanjutan. Ketiga, perlindungan konsumen yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital.
Friderica mengatakan, saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketujuh dunia dalam adopsi aset kripto. Jumlah investor aset kripto nasional juga telah mencapai 21,7 juta investor dengan pertumbuhan sekitar 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dan ini semua harus mendukung yang selalu disampaikan oleh pemerintah juga untuk melakukan financial deepening, untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan nasional dibutuhkan berbagai upaya untuk melakukan pendalaman pasar,” katanya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox yang berfungsi sebagai inkubator inovasi yang aman. Hingga saat ini, OJK telah menerima 33 permohonan sandbox dan empat peserta telah menyelesaikan proses pengujian untuk masuk ke ekosistem yang lebih luas.
“Inovasi yang diuji di sandbox OJK bermacam-macam, dari mulai tekonisasi emas, kemudian tokenisasi manfaat kepemilikan properti dan berbagai hal lainnya sangat luar biasa,” ucap Fricerica.
Baca Juga
CFX Dorong Inovasi Aset Kripto Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Perkembangan Aset Digital Perlu Dibarengi Mitigasi
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perkembangan aset digital juga harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang memadai. Salah satu tantangan yang masih dihadapi industri adalah maraknya penipuan dan kejahatan digital yang memanfaatkan instrumen aset kripto.
Oleh karena itu, OJK telah menghadirkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk fraud dan scam yang berkembang di sektor keuangan digital.
“Kita lihat berbagai scam dan fraud terakhir banyak juga masuk ke kripto. Mungkin lebih yang kripto luar, tapi bagaimana kita bisa mitigasi supaya perkembangan aset digital atau aset kripto ini tidak menjadi identik dengan tempat kalau orang melakukan fraud dan scam,” ujar Friderica.
Ia menyatakan komitmen OJK untuk terus mendukung inovasi yang bertanggung jawab, pertumbuhan industri yang sehat, serta peningkatan daya saing nasional dengan tetap mengedepankan tata kelola yang kuat.
“OJK mendukung inovasi yang bertanggung jawab, pertumbuhan yang sehat, daya saing di atas tata kelola yang kuat,” kata Friderica.

